logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Juli 2007 SALA
Line

Bupati Diperiksa KPK, DPRD Gelar Rapim

WONOGIRI - Selagi Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi SH diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, DPRD Wonogiri diam-diam menggelar rapat pimpinan (Rapim), untuk membahas soal penyikapan dana tali asih (DTA) yang jadi masalah, dan diduga sebagai tindak pidana korupsi APBD 2004.

Tapi apa hasilnya dari rapim itu, masih belum diperoleh keterangan secara jelas. Sebab, saat dimintai konfirmasi Wakil Ketua DPRD, Sardi Djoko Praptopo SE, mengatakan dirinya tidak ikut rapat. Anggota FPDI-P, Soetarno SR, yang disebut-sebut ikut rapat, keberatan menjelaskan hasilnya. Sementara itu, anggota FPG, H Sutrisno SE, yang disebutkan juga mengikuti rapat, juga mengelak kalau dirinya ikut rapim.

Sutrisno justru menyarankan wartawan agar menemui petugas notulen rapat, Haryono SH. "Maaf, saya tidak ikut rapat. Yang ikut rapat Pak Sekwan," kata Haryono.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Adhi Sutanto MM, yang dihubungi terpisah mengatakan, dirinya tidak berhak membeberkan hasil rapim. "Silahkan saja menghubungi langsung Pak Ketua Dewan," katanya.

Ketua DPRD, Sugimin Djoko Suwondo ST, kemarin menyatakan agar wartawan menghubungi penasehat hukum anggota DPRD. "Silakan menghubungi penasehat hukum saja. Sebab, segala sesuatunya yang akan menjelaskan adalah pihak penasehat hukum," kata Sugimin saat dihubungi via ponselnya, kemarin.

Penasehat hukum anggota DPRD, Tri Prasetyo SH, membenarkan adanya Rapim DPRD. "Tapi itu hanya pertemuan antara lawyer dan kliennya," tandasnya. Pertemuan itu digelar, untuk menyikapi perkembangan pemeriksaan kasus DTA yang belakangan ini melebar ke pejabat ekskutif.

Bersikap Wajar

Rapat belum menghasilkan perlunya sikap yang strategis untuk menyikapi perkembangan pemeriksaan kasus DTA. "Kepada para anggota Dewan, saya sarankan untuk bersikap secara wajar-wajar saja. Sebab, kita belum tahu kasus ini arahnya akan dikemanakan. Saya melihat, belum ada fakta-fakta yang mengarahkan masalah ini ke kasus hukum," tegasnya.

Tri berharap, kasus DTA ini cepat diselesaikan, agar tidak mengganggu kinerja anggota Dewan dan memberikan beban psikologis keluarganya. Dia menambahkan, bila memang tidak ditemukan bukti penyimpangan atau unsur korupsi, segera saja dibuatkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)-nya.

Seperti pernah berulangkali diberitakan, penganggaran dana Rp 1,8 miliar pada APBD 2004, untuk dana tali asih bagi 45 anggota DPRD hasil Pemilu 1999, kini disidik sebagai kasus dugaan korupsi oleh Kejari Wonogiri. Ada 17 anggota Dewan yang dijadikan terdakwa. (P27-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA