| Sabtu, 28 Juli 2007 | PANTURA |
problemaTinggi, Angka Perceraian di TegalTEGAL - Angka perceraian suami istri di Kota Tegal terbilang tinggi. Sejak Januari hingga Juni 2007 ini saja, sudah 258 kasus gugatan perceraian yang masuk dan telah diputuskan Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal. Panitera Pengadilan Agama Kota Tegal Mahendra SH kemarin mengatakan, angka perceraian suami istri di Kota Tegal rata-rata 40 pasangan per bulannya. Menurutnya, untuk daerah pesisir angka tersebut tidak setinggi di daerah lain, seperti Kabupaten Tegal dan Brebes yang bisa mencapai 100 pasangan per bulan. ''Faktor geografis dan jumlah penduduk di Kota Tegal lebih kecil dibanding dengan yang lain,'' ujarnya. Dia mengatakan, cerai gugat di mana istri yang minta cerai, lebih banyak terjadi dibanding cerai talak dari pihak suami. Menurutnya, faktor dominan yang melatarbelakangi timbulnya perceraian adalah tidak ada tanggung jawab, sudah tidak adanya keharmonisan, dan faktor ekonomi. ''Faktor lainnya, campur tangan orang ketiga, cemburu, dan nikah di bawah umur. Biasanya usia rawan perceraian antara satu sampai tiga tahun pertama,'' katanya. Menurutnya, kasus perceraian itu cenderung akan menurun ketika bulan Puasa, kemudian meningkat setelah Lebaran. Dia mengatakan, kasus ini biasanya terjadi pada pasangan yang istrinya ditinggal suami merantau ke luar kota. Biasanya ketika Lebaran suami pulang kampung, ternyata dia sudah punya wanita lain di perantauan,'' tuturnya. Mahendra mengatakan, setiap ada kasus yang masuk, selalu diusahakan untuk diselesaikan dengan jalan damai. Menurutnya, kebanyakan sulit untuk didamaikan karena sudah tidak ada kecocokan. (J15-15) |