logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Juli 2007 PANTURA
Line

Persyaratan HM Zakir Masih Kurang Lengkap

  • Mohon Pemindahan Penahanan

TEGAL - Terkait adanya permohonan pemindahan penahanan mantan wali kota Tegal HM Zakir, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal membentuk tim pengamat pemasyarakatan.

Menurut Kalapas, S Hariandja, tim tersebut beranggotakan lima orang. Mereka bertugas mencari data dan mempelajari berkas-berkas mantan wali kota yang ditahan karena kasus korupsi tersebut. ''Penyelidikan antara lain tentang latar belakang Zakir, sebagai bahan untuk syarat pengajuan pemindahan tahanan,'' ungkap Hariandja.

Dia mengatakan, permohonan pemindahan Zakir ke Lapas Bandung diajukan istri Zakir, Harneti sekitar dua minggu lalu. Alasannya agar dekat dengan keluarga, karena suaminya menderita penyakit jantung dan diabetes.

Namun, saat proses permohonan diajukan ke Kanwil Departemen Hukum dan HAM, ternyata masih ada beberapa persyaratan yang kurang lengkap, seperti surat kesehatan. Karena itu, pihaknya meminta kepada keluarga Zakir untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan permohonan.

Tentang waktu pemindahan mantan wali kota yang ''digulingkan'' saat era reformasi 1998 itu, Hariandja belum bisa memastikan. Pasalnya, wewenang sepenuhnya berada pada Dirjen Pemasyarakatan. ''Dalam hal ini kami hanya mengajukan permohonan dari keluarga Zakir,'' katanya.

Meskipun demikian, kata Hariandja, berdasarkan pengalamannya selama bertugas, untuk permohonan pemindahan tahanan biasanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Kondisi demikian apabila proses permohonannya berjalan lancar.

Kasasi Ditolak

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan wali kota Tegal yang menjabat selama dua periode, yakni 1990-1998, HM Zakir (67) ditahan di Lapas Kelas II B, Kota Tegal, Selasa (2/7), berdasarkan hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Zakir.

Dia ditahan karena terbukti melakukan korupsi. Yakni, pengadaan tanah untuk Polsek Tegal Selatan, lahan tidur (ladur) dasawisma di Martoloyo, serta proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan. Akibat kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 73.304.000.

Kasus korupsi itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, 31 Mei 2000. Saat itu, Zakir divonis dua tahun penjara denda Rp 15 juta, dan subsider lima bulan kurungan, serta harus membayar ganti rugi sebesar Rp 73 juta. (H17-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA