| Sabtu, 28 Juli 2007 | WACANA |
Bom Waktu Putusan MK
SETELAH melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Mekanisme pilkada yang diajukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tidaklah menghilangkan hak perseorangan untuk menjadi calon kepala daerah (SM, 24/7/2007). MK menyatakan Pasal 56 Ayat 2, Pasal 59 Ayat 1, 2, dan 3 UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya memberi kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada. MK memberikan pertimbangan bahwa persamaan kedudukan dan kesempatan dalam pemerintahan adalah hal yang berbeda dari mekanisme perekrutan dalam jabatan pemerintahan yang demokratis. Mekanisme pencalonan independen menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan. Karena itu, tidak menghilangkan hak perseorangan untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Publik sungguh berharap kepada putusan MK yang progresif itu untuk mendorong demokratisasi lokal, terutama untuk mengatasi dua hal. Pertama, problem otoritarianisme parpol dalam proses pencalonan yang gagal menyediakan calon berkualitas. Selama ini, proses seleksi calon hanya digodok di tingkat internal parpol tanpa melibatkan partisipasi rakyat dan membajak demokrasi. Kedua, memangkas tradisi kapitalisme parpol. Praktik pencalonan selama ini, "jual-beli tiket" seolah menjadi tradisi yang "tak bisa diganggu gugat". Sejumlah calon menuturkan, untuk menjadi calon yang akan diusung suatu parpol harus membayar miliaran rupiah kepada parpol tersebut. Rumit Implementasi Namun sayang, putusan MK itu agak rumit untuk dapat cepat diimplementasikan secara yuridis. Karena itu, sesungguhnya putusan MK tersebut mengandung bom waktu yang disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, putusan MK itu hanya sekadar berisi koreksi terhadap UU 32/2004 tentang Pemda yang bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu implementasi pascalahirnya putusan MK tak cukup diberi jalan pemecah oleh MK, kecuali MK memerintah kepada pemangku UU, yakni DPR, pemerintah, dan KPU Pusat, untuk membuat mekanisme, prosedur, dan elemen teknis dalam pola perekrutan calon independen. Dalam hal itu, kita dapat belajar dari putusan MK beberapa waktu lalu yang gagal diimplementasikan oleh pemangku UU berkait dengan anggaran pendidikan nasional minimal 20% dari APBN. Elite politik kala itu berpendapat terjadi defisit anggaran APBN. Kedua, putusan MK itu akan berakibat kepada munculnya perdebatan panjang di tingkat elite politik berkait dengan pengaturan parameter teknis tentang syarat dukungan massa. Misalnya, apa alat legitimasi dukungan massa bagi calon independen? Berapa jumlah angka dukungan yang diperlukan bagi calon independen? Berapa luas daerah dukungan massa bagi calon independen? Bagaimana teknis verifikasi jumlah dukungan? Kapan tenggat verifikasi dukungan, dan bagaimana mekanisme memperolehnya? Sejumlah pertanyaan itu tentu membutuhkan energi, pikiran, waktu, dan perdebatan panjang di tingkat elite, terutama bila dikaitkan dengan konversi angka kursi DPRD provinsi/kabupaten/kota bagi calon dari parpol 15 %. Ketiga, putusan MK itu secara yuridis mengandung bom waktu berkait dengan kekosongan hukum (vacuum of law). Padahal, pascaputusan MK di sejumlah daerah sedang bersiap melaksanakan proses tahapan pilkada. Jika pemangku UU (DPR, pemerintah, dan KPU) gagal merancang bangun regulasi mapan, maka akan dapat menghambat pilkada di beberapa daerah. Perlawanan vs Pengawalan Implementasi putusan MK itu, dipastikan juga akan menui perlawanan yang mahaakut dari kelompok konservatif, terutama elite politik yang telah merasa mapan dengan mekanisme pencalonan dari parpol versi UU 32/2004 sebelum di-judicial review oleh MK. Sebab, satu-satunya institusi yang paling dirugikan atas putusan MK itu adalah parpol. Karena itu, untuk menjaga agar putusan MK tersebut dapat segera dieksekusi di lapangan politik pilkada dalam waktu dekat ini, adalah dengan cara mengawalnya secara serius dari gerakan perlawanan dan penelikungan dari politikus konservatif.(68) -- Agust Riewanto, SAg SH MA, sekjen Institute of Law, Human Right and Democracy (Ilhad) Yogyakarta, anggota KPU Kabupaten Sragen. |