logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Juli 2007 NASIONAL
Line

Di-PHK, Nasib 60.000 Buruh Tak Jelas

  • Pemerintah Upayakan Jaminan

SEMARANG- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir ini mengakibatkan 60.000 pekerja belum memperoleh hak-haknya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Menakertrans) Erman Suparno mengakui, kasus itu belum tuntas terselesaikan dan masih menumpuk di departemennya.

''Maka sekarang tengah diupayakan adanya kebijakan jaminan sosial tenaga kerja dari Depnakertrans. Selain jaminan kesehatan, kecelakaan, hari tua, dan kematian,'' katanya di Grhadika Bakti Praja Jl Pahlawan No 9, Jumat (27/7).

Terkait dengan adanya hubungan industrial, pihaknya tengah mengembangkan jaminan kompensasi PHK.

Saat Menakertrans menyampaikan sosialisasi, di luar gedung Koalisi Buruh Jawa Tengah menggelar aksi menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal pesangon. Mereka menyandera mobil dinas menteri yang diparkir di halaman gedung.

Aris Septiono, salah seorang dari mereka, alasan penolakan itu karena RPP itu bila disahkan jadi peraturan akan mengurangi tanggung jawab perusahaan soal pesangon karena sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.

Kasus Nike

Dalam Forum Komunikasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian itu, Menakertrans mengatakan, isu sentral yang berkembang akhir-akhir ini yakni mengenai rencana hengkangnya perusahaan Nike dari Indonesia.

Padahal di perusahaan itu terdapat 14.000 karyawan, sehingga sangat diperlukan antisipasi adanya kompensasi PHK kalau pabrik itu benar-benar tutup, pindah atau bangkrut. Faktor-faktor yang sulit diatasi dalam persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, menurut Erman, yakni masih berkutat pada hal-hal yang menyangkut pabrik pailit dan pengusaha kabur.

Di sisi lain, kepatuhan pengusaha dalam memenuhi jaminan sosial pada pegawainya masih minim. Untuk itu, pihaknya mendorong perlunya keberadaan koperasi serikat pekerja di daerah untuk memberikan jaminan kesejahteraan buruh.

Dari nilai APBN 2007 yang mencapai Rp 750 triliun, lanjut dia, yang dilalokasikan untuk pembangunan hanya sepertiganya. Sementara yang lain dialokasikan untuk membayar utang, subsidi, biaya rutin dan penanggulangan bencana. Imbas dari kebijakan itu adalah penyediaan lapangan kerja sangat minim.

''Dari 220 juta penduduk Indonesia, angkatan kerja setiap tahun mencapai 2,5 juta orang. Dari jumlah itu yang terserap hanya sekitar 800.000-1 juta orang, sehingga masih tersisa pengangguran 1,5 juta orang,'' katanya.

Acara itu dihadiri pengurus serikat pekerja se-Jateng, perusahaan, dinas/instansi kabupaten/kota terkait, dan Sekda Jateng Mardjijono itu.(H7,H37-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA