| Sabtu, 28 Juli 2007 | NASIONAL |
Tipu Rekanan Rp 5,3 M, Dituntut 1 TahunSEMARANG- Setelah tertunda dua kali, sidang tuntutan terhadap Direktur CV Global Semarang, Yohanes (41), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/7). Dalam sidang yang dipimpin Soetoyo SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugana SH mengajukan tuntutan 1 tahun 3 bulan terhadap pengusaha reklame tersebut atas pelanggaran pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Dalam tuntutan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penipuan dalam kasus penjualan 85 titik reklame yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah/DIY dan sebagian besar berada di Kota Semarang. Namun, titik-titik reklame yang diserahkan terdakwa kepada para rekanannya itu ternyata bermasalah. Di antaranya, tidak berizin, sudah habis berlakunya, masih menunggak, dan ada yang dijual kembali kepada pihak lain. Pelapor, yakni Santoso, Gianto, David Putranto, Handoyo, Suaini, dan Utami dirugikan Rp 5,3 M. (D2-36) |