| Sabtu, 28 Juli 2007 | NASIONAL |
PK Polly Terdapat NouvumJAKARTA- Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/7) menunjukkan terdapat nouvum atau keadaan baru. Selain itu juga terdapat saksi baru dan peninjauan terhadap penerapan pasal pada putusan Mahkamah Agung (MA). Demikian Kepala Panitera Tindak Pidana Umum, Yanwitra di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/7). Tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci keadaan baru yang ditemukan Kejaksaan Agung itu. Dia beralasan tidak membaca secara keseluruhan PK itu. "Berdasarkan KUHAP, jika ditemukan keadaan baru yang dapat mengubah keputusan MA dimungkinkan untuk mengajukan PK," kilahnya. Prioritas Menurut Humas PN Jakarta Pusat Heru Pramono, PK ini juga akan diprioritaskan karena merupakan kasus yang mendapat perhatian publik secara luas. "Hal ini berdasarkan petunjuk yang dikeluarkan MA," katanya. Sidang PK ini, kata dia, mungkin akan dipimpin oleh tiga hakim yang berbeda dengan hakim yang memeriksa perkara pokok pada sidang tingkat I di PN Jakarta Pusat. "Mengenai siapa saja majelis hakimnya dan kapan memulai memeriksa serta membuat berita acara dari majelis yang bersangkutan belum ditentukan," katanya. Mahkamah Agung (MA), lanjutnya, yang menilai apakah keadaan baru itu benar-benar ada dan berpengaruh terhadap putusan tersebut. Sementara pemeriksaan penemuan keadaan barunya di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan KUHAP, kata Heru, seharusnya kejaksaan tidak dapat mengajukan itu, tetapi pengadilan negeri tidak diperkenankan menolak perkara. "Kita hanya mengikuti saja aturannya untuk tidak menolak perkara," ujarnya. PK ini diajukan kejagung setelah MA memutuskan Polly hanya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan dihukum dua tahun penjara. MA membatalkan vonis 14 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.(J13-48) |