| Sabtu, 28 Juli 2007 | SEMARANG |
Tak Dilengkapi Surat, Empat Becak DisitaSALATIGA- Sebanyak empat kendaraan tak bermotor jenis becak, disita petugas Satpol PP dalam operasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (26/7) pagi. Penyitaan tersebut dilakukan, karena surat-surat becak ''bodong'' itu sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang lagi. Operasi penegakan Perda 8/2006 tentang Kendaraan Tak Bermotor itu, membuat kaget para tukang becak yang melintas di jalan tersebut. Namun, tukang becak yang surat-suratnya lengkap, tidak menjadi masalah dan bisa melanjutkan perjalanan setelah petugas memeriska. Sedangkan becak ''bodong'' langsung disita dan penumpangnya diminta melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain. Kasi Trantib Satpol PP Suyanto SH mengatakan, sasaran operasi tersebut tidak hanya becak, tetapi juga kendaraan tak bermotor jenis dokar. Ada dua hal penting yang dilakukan dalam operasi, yakni kelengkapan surat-surat angkutan tradisional itu dan kegiatan operasional mereka dalam mengangkut penumpang. ''Setiap becak dan dokar memiliki surat-surat sah seperti STNK dan pemiliknya memiliki SIM,'' kata Suyanto. Sedangkan penertiban operasional dalam mengangkut penumpang, tukang becak dan dokar tidak diperbolehkan berjalan melawan arus dan parkir di tempat terlarang. Disita Kalau kesalahan mereka sangat fatal seperti surat-surat tidak lengkap, langsung disita. Namun, jika hanya kesalahan kecil, hanya diperingatkan. Menurutnya, operasi tidak hanya dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga di beberapa tempat lainnya. Lokasi yang dilarang sebagai tempat mangkal becak dan dokar karena mengganggu arus lalu lintas, juga akan dibersihkan dari jenis angkutan tersebut. (H2-37) |