| Sabtu, 28 Juli 2007 | SEMARANG |
Asosiasi Konstruksi Bisa Pakai Cara Lebih Halus
SALATIGA- Sejumlah anggota DPRD mengharapkan agar proses lelang sejumlah proyek tetap berdasarkan pada regulasi yang ada, dengan tidak menghalang-halangi siapa pun yang akan mendaftar. Sebab sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak diperbolehkan menghalangi rekananan untuk mendaftarkan diri. Anggota Komisi III (Pembangunan) Tony F Wakum mengatakan, semua orang atau kontraktor memiliki hak yang sama ikut dalam proses lelang proyek. Tidak ada orang yang bisa menghalangi seseorang kontraktor untuk mendaftarkan lelang. ''Namun kalau semua daerah memprioritaskan proyek-proyek kecil digarap oleh kontraktor setempat, maka perlu aturan yang jelas pula,'' katanya. Menurutnya, aturan yang terdapat dalam Keppres 80/2003 sudah jelas, sehingga pedoman tersebut yang harus dijalankan, termasuk tidak ada batasan-batasan bagi orang tertentu mendaftar sebuah proyek. Kalau memang sejumlah rekanan jasa konstruksi lokal hendak mengatur ''permainan'' mendapatkan proyek tertentu dapat dilakukan dengan cara yang halus. ''Ini masalah perut, sehingga orang akan berteriak jika tidak mendapatkan pekerjaan,'' terang kader PDS itu. Cara yang lebih halus dalam mengatur juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, M Fathurrahman SE. Sebab berdasarkan laporan yang diterima, para kontraktor dihalangi tidak dapat masuk tempat lelang oleh orang-orang tertentu saat mendaftar proyek di ruang sidang III Pemkot Salatiga. Mereka tidak dapat masuk karena tidak membawa undangan. Untuk memperolehnya mereka harus menghubungi seorang dari pengurus asosiasi jasa konstruksi. Pria yang kerap disapa Maman itu berharap, pada masa mendatang kontraktor harus siap bersaing dengan kontraktor lainnya dalam lelang sebuah proyek. Diakuinya, sudah ada beberapa kontraktor baik skala kecil, sedang, atau menengah yang sudah siap dengan persaingan dalam lelang proyek. Kontarktor Lokal Sebelumnya, Ketua Paguyuban Masyarakat Jasa Konstruksi (Mas Jakon) H Bambang Soetopo SE menjelaskan, paguyuban yang berisi 12 asosiasi jasa konstruksi di Kota Salatiga sejak awal bertujuan untuk memprioritaskan para rekanan lokal Salatiga dalam lelang proyek konstruksi tahun ini. Sebab di daerah lain, kondisi yang sama juga diterapkan. Disamping itu, perlu ditata agar kontraktor besar pemilik modal besar tidak mengambil ''jatah'' proyek yang seharusnya digarap oleh kontraktor kecil. Menurutnya, kalau proteksi ini tidak dilakukan, maka banyak kontraktor kecil yang gulung tikar, karena semua proyek diambil kontraktor besar. Sementara itu, praktisi hukum dan pengacara Budi Sutrisno SH MH dalam rilisnya kepada Suara Merdeka mengungkapkan, tidak ada batasan terhadap orang atau kontraktor untuk mendaftar sebuah proyek. Karena tidak ada aturan hukum yang bisa dijadikan dasar seseorang tidak boleh mendaftar sebuah lelang proyek. Bila hal itu terjadi maka akan terjadi pelanggaran sesuai dengan Keppres 80/2003 dan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Disampingi itu dalam persaingan usaha yang sehat, kontraktor kecil jangan takut bersaing, karena untuk menjadi besar harus terbiasa dengan persaingan. (H2-16) |