| Sabtu, 28 Juli 2007 | SEMARANG |
Gagal Bayar, Platinum Diprotes Nasabah
SEMARANG- Puluhan nasabah Platinum Berjangka memprotes manajemen perusahaan investasi yang berkantor di Gedung Grinatha Jl Pemuda karena gagal bayar. Mereka memenuhi kantor perusahaan yang menawarkan produk fix income itu untuk meminta kejelasan dana yang mereka tanamkan. Selain tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan, mereka juga tidak bisa menarik kembali dananya. Muji Raharjo, tenaga pemasaran sekaligus nasabah, mengatakan pimpinan cabang perusahaan sudah tidak menampakkan diri sejak sepekan terakhir. Ketidakjelasan dana mereka itu diperparah dengan keberadaan kantor yang akan habis masa sewanya pada 31 Juli mendatang. Hal itu mengesankan manajemen lari dari tanggung jawab sesuai kesepakatan awal dengan nasabah. ''Saya termasuk karyawan yang dirugikan. Sebagian dari nasabah adalah tenaga pemasaran. Mereka mencari nasabah baru sekaligus berinvestasi. Hal ini dilakukan karena keuntungannya menjanjikan,'' katanya Jumat (27/7). Bagaimana keuntungan fix income itu diberikan? Muji menjelaskan, semisal nasabah menyerahkan modal Rp 65 juta, maka dalam waktu 6 bulan mereka dijanjikan bisa mendapat pengembalian hingga Rp 100 juta. Sebagai produk fix income, yang menjanjikan investasi pasti tanpa risiko, banyak orang yang kepincut. Perusahaan Platinum Berjangka ini terafiliasi dengan Platinum Investment yang berkantor pusat di Surabaya. Perlu diketahui manajer investasi itu telah menutup seluruh transaksi masuk maupun keluar sejak 30 Maret 2007 karena rush. Datangi Kantor Para nasabah mulai mendatangi kantor sejak pukul 13.00. Rencananya akan ada pertemuan antara nasabah dengan manajemen. Hingga dua jam ditunggu, negosiasi tidak segera terlaksana. Para karyawan, termasuk para tenaga pemasaran, masih berdatangan di kantor, meski sudah tidak ada aktivitas. Bahkan papan nama perusahaan di depan kantor sudah beberapa waktu lalu dilepas. Aksi corat-coret karyawan dengan spidol terlihat di beberapa titik dinding kantor, yang memperlihatkan suasana sudah tidak kondusif lagi. Bahkan, karyawan perusahaan itu mengusir wartawan yang meliput untuk keluar dari kantor. Mereka juga bersitegang dengan tim pengacara yang telah melakukan pemotretan suasana kantor tanpa seizin mereka. Sejumlah karyawan meminta dengan paksa kamera yang digunakan untuk memotret. Mereka mengajak pemotret itu ke sebuah tempat cuci cetak foto agar film negatif dipotong. R Hajar H, tim pendamping nasabah dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), mengatakan pihaknya segera melaporkan permasalahan gagal bayar itu ke pihak kepolisian, karena penyelesaian secara musyawarah menemui jalan buntu. Sejak April silam, masa sejak mulai ada indikasi macetnya pembayaran bunga beberapa nasabah, negosiasi sudah mulai dilakukan. Masing-masing nasabah memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda dengan besaran dana investasi yang berbeda pula. Nilai investasi yang ditanamkan berkisar Rp 10 juta - Rp 400 juta. Penghitungan kerugian nasabah sementara mencapai Rp 1,7 miliar. Tempat tinggal nasabah ini tidak hanya Semarang, melainkan juga Jepara, Kudus, dan Tegal. ''Kami menuntut pengembalian dana yang telah disetor klien kami, termasuk hak-hak yang dijanjikan. Karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan kami segera lapor ke kepolisian,'' katanya. (H22-18) |