logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Juli 2007 KEDU & DIY
Line

CPNS Tertunda Datangi DPRD

  • Tanyakan Kejelasan Nasib

KULONPROGO - Perwakilan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi 2005 lalu, namun belum mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan nomor induk pegawai (NIP) kembali mendatangi wakil rakyat.

Kedatangan mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Surat Keputusan Tertunda (FKSK Tertunda) ini untuk meminta kejelasan akan nasibnya yang terkatung-katung lebih dari satu setengah tahun.

Ketua FKSK Tertunda, Sudiyanto Spd di hadapan Komisi I mengatakan, para tenaga honorer yang belum mendapatkan SK ini dalam kondisi putus asa bercampur bingung. Sebab dalam kurun waktu yang cukup lama, mereka telah berjuang untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Kenyataannya sampai saat ini belum ada kepastian akan diangkat atau tidak.

"Kami sudah pasrah dan tidak tahu lagi mau meminta bantuan kepada siapa. Kiranya Dewan sebagai penyambung aspirasi dapat ikut memperjuangkan nasib kami ini," kata pengajar di SMK Negeri 2 Wates itu.

Di tengah ketidakpastian itu, lanjutnya, beredar kabar yang membuat tenaga honorer menjadi semakin ketakutan. Sebab dari 71 tenaga honorer ternyata yang 60 orang bisa diproses untuk mendapatkan SK dan NIP. Sisanya, 37 orang dipastikan tidak akan menerima SK.

"Beberapa dari kami sudah menggelar syukuran dan kenduri. Kami sudah sangat terbebani moral jika sampai tidak diangkat, tolonglah nasib kami," keluh Sudi memelas. Sayangnya, ketika dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) semua pihak justru mengelak adanya data yang ada.

Terkendala Persyaratan

Menanggapi keluhan yang disampaikan, Ketua Komisi I Drs Sudarminto berjanji untuk terus memperjuangkan 97 orang ini untuk dapat diangkat sebagai PNS. Selama ini dewan melalui Komisi I telah sering meminta klarifikasi kepada eksekutif. Bahkan mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hanya sebatas dinas dan Kepala BKD saja. Namun bupati yang diwakili oleh wabup dan sekda juga ikut datang memberikan penjelasan.

Dalam keterangan yang disampaikan, tambah dia, semuanya terkendala pada persyaratan administrasi yakni pada surat pengangkatan. Untuk mengurus hal ini BKD juga terus melakukan kontak dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (tad-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA