logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 28 Juli 2007 KEDU & DIY
Line

Pekerja Lepas Akan Peroleh Perlindungan

KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana untuk melindungi para pekerja dan buruh lepas. Sesuai dengan anjuran dari Dinas Kimprawil Provinsi DIY, para tenaga buruh lepas ini harus mendapatkan gaji setara dengan upah minimum provinsi (UMP). Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam pembahasan di DPRD.

Sekretaris Komisi III DPRD Kulonprogo Suharmanto Spd mengatakan, hasil koordinasi bersama Dinas Kimpraswil Provinsi DIY diberikan pemahaman atas kesepakatan dengan para penyedia jasa konstruksi. Dalam kesepakatan ini, upah minimum yang ditetapkan setara dengan UMR. "Kondisi ini harus dikembangkan di kabupaten/kota untuk memberikan standar kerja," ujarnya.

Beberapa perusahaan dan kontraktor masih membayar dengan upah sangat rendah, khususnya bagi pembantu tukang (laden-Red). Adapun untuk tukang upahnya sudah tidak banyak terjadi permasalahan.

Kebijakan

"Persoalan ini akan kita arahkan untuk mengetahui standar kerja dan pengupahan, guna mengambil kebijakan ke depan," tutur anggota komisi yang membidangi masalah pembangunan dan kesra ini. Sementara itu, salah satu pengembang yang cukup dikenal di Kulonprogo, Santoso Hadi mengaku, tidak banyak ada permasalahan dengan kebijakan ini.

Pemimpin CV Irsan yang berada di Wates ini jauh-jauh hari sudah melindungi para tenaga kerjanya. Setiap hari untuk tukang yang sudah ahli digaji antara Rp 30.000 dan Rp 35.000/hari. Adapun untuk tenaga laden lebih dari Rp 22.000. "Upah segitu sudah saya lakukan sejak 2006. Bagi kami tidak banyak permasalahan," ucap pengusaha yang tengah getol membangun perumahan di Wates itu. (H43-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA