| Rabu, 25 Juli 2007 | SALA |
Barang Bukti Kejahatan DimusnahkanKLATEN - HUT ke-47 Adhiyaksa di Kejaksaan Negeri Klaten, Senin (23/7) lalu, diwarnai pembakaran ribuan keping VCD bajakan, uang palsu, sabu-sabu, dan buku sejarah yang sudah ditarik dari peredaran. Barang-barang yang dimusnahkan itu adalah sebagian barang bukti berbagai tindak kejahatan di wilayah Kabupateb Klaten. Sebagian lainnya dimusnahkan di Kejaksaan Tinggi Jateng. "Setelah ada ketetapan hukum kuat dan putusan pengadilan, semua barang bukti ini dimusnahkan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Tri Karyono SH, saat mendampingi Kajari Yusuf SH. VCD bajakan yang dimusnahkan itu berjumlah 5.890 keping, uang palsu lima lembar terdiri atas pecahan 50 ribuan, dan tiga paket sabu-sabu. Juga dimusnahkan 480 buku sejarah kurikulum 2004 yang telah ditarik dari peredaran di Klaten. Buku-buku tersebut pada mulanya digunakan di sekolah sebagai buku pelajaran, dengan surat izin Kepala Dinas P dan K Propinsi Jateng Nomor 425.2/02032, Tanggal 16 Februari 2004. Namun, belakangan buku sejarah itu ditarik dari peredaran dan harus dimusnahkan, karena tidak mencantumkan peristiwa sejarah secara lengkap. Buku yang dimusnahkan itu antara lain disita dari perpustakaan SMP Negeri Tulung.(H34-58) |