| Rabu, 25 Juli 2007 | SALA |
100 SPPT Salah, PBB Naik sampai 300 %KARANGANYAR - Warga Dukuh Jambu dan Tanjung, Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, kaget buka kepalang. Sebab Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi 100 petak tanah milik mereka berbeda dengan biasanya. Ada kenaikan sampai 300 persen tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2007 ini. "Warga sempat memprotes ke aparat kelurahan dan kecamatan. Akhirnya, kami mengajukan keberatan ke Kantor Pajak Surakarta. Ternyata memang ada kesalahan pada penghitungan nilai jual objek pajak (NJOP) mereka," kata Camat Gondangrejo, Joko Budi Utomo kepada Suara Merdeka, kemarin. Dia mengatakan, setelah diajukan keberatan, akhirnya warga dua dukuh itu lega, karena mereka langsung bisa memperoleh restitusi atas nilai pajak yang dibayarkan. Ada kenaikan, namun hanya sekitar 10-15 persen saja, bahkan ada yang tidak naik. "Bayangkan, ada yang tahun lalu hanya kena tagihan Rp 60.000, tahun ini mencapai Rp 180.000, Ada yang lebih banyak lagi. Pokoknya rata-rata sampai dua atau tiga kali lipat," tambah dia. Apakah perubahan NJOP itu berkaitan dengan proyek Desa Purba yang dicanangkan Bupati Rina Iriani? Joko mengatakan, tidak mungkin. Sebab pencanangan desa wisata itu baru pertengahan tahun ini. Baru awal tahun ini diajukan ke pusat. Begitu pula kemungkinan terkait soal proyek jalan tol Semarang - Solo yang juga akan merambah beberapa desa di Gondangrejo. Joko juga membantah. "Apalagi jalan tol. Wong rencananya kapan mau dibangun, siapa yang membangun saja, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi." Proyek jalan tol memang akan mengenai beberapa desa, antara lain Jetak, Wonorejo, Jatikuwung, dan Karangturi. Namun itu baru gambar kasar yang pernah disampaikan ke Pemkab Karanganyar beberapa waktu lalu. Sementara Camat Jaten Sugiarto juga menambahkan, meski ada kenaikan di seluruh tagihan SPPT warganya, tetapi tidak sampai ratusan persen. (an-67) |