logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 WACANA
Line

Parliamentary Threshold

  • Oleh Joko J Prihatmoko

Jumlah parpol di Indonesia termasuk gemuk. Hal itu lebih menimbulkan kegaduhan dibanding efektivitas memperjuangkan aspirasi rakyat. Logikanya, jumlah parpol sebanyak jumlah ideologi di masyarakat.

GAGASAN Partai Golkar dan PDI-P untuk menerapkan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2009, ditolak oleh aliansi 17 parpol yang tidak lolos electoral threshold (ET) dalam Pemilu 2004.

Penerapan PT dinilai bakal memberangus parpol kecil dan tidak mendinamiskan sirkulasi politik. Belakangan, 13 dari 17 parpol itu mengajukan uji materi terhadap ketentuan ET (4/7).Mengapa muncul gagasan penerapan PT? Apa hubungan PT dan ET? Apa implikasi penerapan PT dan ET?

Persempit Ideologi

Threshold adalah batasan perolehan suara parpol untuk berhak menduduki kursi parlemen. Objeknya adalah parlemen, sehingga populer dengan PT. Ia merupakan instrumen untuk tidak hanya mengurangi laju penambahan parpol, tapi juga mempersempit rentang ideologis parpol. Kedua hal kurang bagus bagi demokratisasi.

Jumlah parpol yang berlebihan membingungkan pemilih. Rentang ideologis yang lebar merugikan artikulasi dan agregasi kepentingan pemilih. Pendeknya, banyak dan lebarnya rentang ideologis parpol hanya menguntungkan elite parpol, karena mereka sibuk melakukan kalkulasi politik.

Karena itu, threshold berimplikasi kepada penyederhanaan parpol. Dibanding ET, pengaruh PT sangat kuat dalam mengurangi parpol. ET adalah persentase perolehan suara tertentu yang dijadikan prasyarat untuk ikut pemilu yang akan datang.

Praktis, pengurangan parpol dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan oleh pemilih. Adapun PT adalah persentase perolehan suara untuk bisa memperoleh kursi di parlemen pada pemilu yang bersangkutan. Parpol bisa selalu menjadi kontestan pemilu, tapi jika tidak melampaui ET otomatis tidak memperoleh kursi.

Pemerintahan akan lancar dan pengambilan kebijakan efektif, jika didukung mayoritas anggota parlemen. Sebaliknya, pemerintahan menjadi tidak stabil dan pengambilan kebijakan acapkali macet tanpa dukungan mayoritas parlemen.

Banyaknya parpol di parlemen berimplikasi kepada tiadanya mayoritas di parlemen. Hal itu menyulitkan pemerintahan membangun dukungan, yang acapkali mengganggu stabilitas politik, karena harus mengakomodasi banyak kepentingan. Dengan demikian, penerapan PT membantu membangun stabilitas politik.

Realitas Kepartaian

Jumlah parpol di Indonesia termasuk gemuk. Hal itu lebih menimbulkan kegaduhan dibanding efektivitas memperjuangkan aspirasi rakyat. Logikanya, jumlah parpol sebanyak jumlah ideologi di masyarakat. Mengikuti tipologi Herbert Faith (1988), tidak lebih dari empat ideologi besar yang memiliki akar di Indonesia.

Sebenarnya, ET tiga persen merupakan aturan yang tidak lazim. Kemampuan ET untuk menyederhanakan parpol sangat lunak. Tapi ET cukup membantu mengurangi jumlah parpol. Kontestan pemilu turun dari 48 (1999) menjadi 24 parpol (2004).Namun begitu, Pemilu 2004 melahirkan sistem kepartaian kategori pluralisme ekstrem (Aurel Croissant, 2002). Sebanyak 17 parpol mengirimkan wakil di DPR, dan tak ada parpol yang meraih mayoritas kursi.

Padahal, jumlah efektif parpol peserta pemilu hanya sembilan (indeks konsentrasi Herfindahl-Hirchman 8,6), sedangkan jumlah efektif parpol di DPR sebanyak tujuh partai (Enap 7,1).

Artinya, dari 24 parpol hanya sembilan yang kinerja elektoralnya bagus, dan tujuh parpol yang sebenarnya memiliki jumlah kursi signifikan di DPR.

Itulah sebabnya, stabilitas pemerintahan menjadi persoalan krusial. Legitimasi pemerintahan SBY-JK sangat kuat. Koalisi juga dibangun melalui Kabinet Persatuan. Tapi tekanan terus dialami pemerintah, seperti dalam kebijakan impor beras, kenaikan BBM, dukungan terhadap resolusi PBB dalam kasus Iran, perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura (DCA), dan penanganan lumpur Lapindo.

Tekanan itu terjadi karena dukungan parlemen kepada pemerintah tidak secara permanen mencapai mayoritas. Kasus itu mengonfirmasi sisi buruk tidak diterapkannya PT.

Dengan tiadanya PT, koalisi dalam pencalonan sangat variatif. Koalisi parpol kecil atau bahkan koalisi parpol nonkursi pun dapat mengajukan calon. Terpilihnya presiden dari koalisi parpol-parpol kecil atau parpol nonkursi, yang identik dengan tiadanya dukungan mayoritas parlemen, menjadi penyebab ketidakstabilan pemerintah.

Penurunan Jumlah

Gagasan penerapan PT tidak semata-mata didasari oleh logika kepentingan. PT dapat dipahami sebagai ikhtiar menyederhanakan parpol sekaligus menyetabilkan pemerintahan.

Jika diterapkan PT tiga persen saja, hanya tujuh dari 17 parpol yang mengisi kursi DPR. Praktis, hanya tujuh parpol pula yang memiliki kinerja elektoral bagus. Adapun jumlah efektif parpol di DPR sebanyak lima partai.

Dengan demikian, terjadi penurunan jumlah parpol yang memiliki jumlah kursi signifikan di DPR. Jumlah itu akan lebih memudahkan pengambilan kebijakan. Jika PT tiga persen diterapkan, pemerintah hanya perlu koalisi 3-4 parpol guna mendukung kebijakannya.

Sebaliknya, selama ini pemerintah harus mengakomodasi kepentingan banyak pihak. Namun justru karena itulah, parpol-parpol kecil menolak gagasan PT dan melakukan uji materi ET tiga persen. PT bakal menyulitkan mereka meraih kinerja elektoral yang bagus dan mendapatkan kursi. Hangusnya perolehan suara menjadi argumen rasional atas penolakan PT dan uji materi ET.

Tarik ulur perbaikan sistem pemilu dan sistem politik akan terus berlangsung selama tidak ada kesepahaman tentang kebutuhan bangsa. Kebutuhan bangsa tidak lain adalah fungsi pemilu yang dirumuskan pencapaiannya melalui UU.

Fungsi pemilu mencakup keterwakilan, integrasi, atau mayoritas. Fungsi mana yang kita pilih, baru kemudian dirumuskan, apakah PT penting atau tidak? Apakah ET tiga persen dipertahankan atau tidak?(68)

- Drs Joko J Prihatmoko MSi, dosen dan peneliti FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA