| Rabu, 25 Juli 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANAThontowi Jauhari, Suara yang BerbedaTak sekali ini Thontowi Jauhari memilih sikap berbeda. Wakil rakyat Jawa Tengah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, fasilitasi APBD untuk kegiatan reses yang dilakukan setiap anggota DPRD tidak efektif, boros, dan menelan biaya besar. Persentase aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dari kegiatan tersebut juga sangat kecil. Dia mengusulkan dana reses yang ditunjang APBD dihapus. Dari pengalamannya mengikuti Legislator Program di University of Massachusetts, Amerika Serikat belum lama ini, tidak ada anggaran negara yang dialokasikan untuk kegiatan itu, tetapi difasilitasi oleh anggota yang bersangkutan. Anggaran reses 23-28 Juli ini memang disorot sejumlah kalangan, termasuk internal DPRD sendiri. APBD menganggarkan Rp 3,6 miliar. Setiap anggota Dewan mendapat Rp 36,7 juta untuk lungsum, transpor konstituen, dan yang lain. Padahal tiap bulan mereka telah menerima dana Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 9 juta/ orang. Menurut Thontowi, pembiayaan penyerapan as-pirasi sebaiknya hanya lungsum. Reses mestinya merupakan refreshing dengan bertemu konstituen sehingga tidak menjadi beban APBD. Dari sisi penerapan kebijakan, hasil reses sulit diaplikasikan karena dilaksanakan pasca-Musren-bang. Masalah teknis dalam penjaringan aspirasi itu adalah bagaimana mengumpulkan konstituen dalam suatu forum. Mengacu pada cara yang dipilih Thontowi, ada teknik investigatif dengan terjun langsung ke kantong-kantong kegiatan masyarakat dan berdiskusi dengan para pengambil keputusan. Tunjangan komunikasi intensif memang relevan jika dikaitkan dengan pemanfaatan demikian. Hal itu seharusnya sudah merupakan bagian dari dinamika kegiatan anggota DPRD yang tidak perlu menunggu formalisasi forum dalam reses. Yang terasa tidak pas, dana transpor bagi konstituen itu kemudian dibebankan kepada APBD. Mengapa kegiatan reses yang sebenarnya sudah lazim, kali ini mendapat sorotan tajam? Memang sulit untuk tidak melihat dana tunjangan komunikasi intensif mengandung unsur kedobelan dengan dana reses. Hanya payung hukum sajalah yang membuatnya berbeda. Secara substansial tidak ada bedanya. Kalau elemen-elemen kritis publik menyampaikan pandangan, tentu bukan tanpa alasan, apalagi terbukti dari internal Dewan sendiri muncul suara-suara yang berbeda. Hal itu menguatkan adanya wilayah abu-abu walaupun memiliki payung hukum. Yang paling mencolok adalah peluang terjadinya pemborosan APBD. Image buruk sudah telanjur melekat pada lembaga legislatif, dengan stigma tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat secara total tetapi lebih suka mengotak-atik peluang mendapatkan tambahan penghasilan. Sikap berbeda seperti yang disuarakan seorang wakil rakyat pun kita rasakan seperti tetesan embun di tengah dahaga keteladanan. Warna demikian memang tidak serta merta mengubah keadaan, tetapi otokritik jelas selalu dibutuhkan bagi sebuah lembaga dengan sikap yang tentu bersifat struktural kelembagaan. Jadi persoalannya, bagaimana mendorong makin banyak muncul suara yang berbeda. Di dunia politik, sikap berbeda seringkali tidak segera dimaknai sebagai pilihan kearifan, tetapi berkait dengan kepentingan-kepentingan politik, khususnya menyangkut upaya membangun citra. Namun dalam konteks apa pun, upaya mengerek kredibilitas - sepanjang menyangkut kemaslahatan bagi rakyat dan merespons kritik masyarakat - tetap patut kita hargai sebagai orientasi kerakyatan. Seharusnyalah suara-suara rakyat tidak dimasabodohkan, karena hal itu akan memengaruhi tingkat kepercayaan. Jadi kita akan menunggu, apakah sikap perseorangan mampu menjadi determinan bagi sebuah upaya perbaikan. |