logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 NASIONAL
Line

Tanpa Perpu, Muncul Ketidakpastian Hukum

JAKARTA- Beragam reaksi muncul menanggapi putusan MK soal calon independen boleh ikut dalam pilkada. Sarwono Kusumaatmadja yang gagal mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilgub DKI Jakarta menilai, putusan MK cenderung aneh dan terlambat.

Meskipun menjadi terobosan dalam demokrasi Indonesia, putusan itu tetap menyulitkan cagub independen untuk masuk ke Pilkada DKI Jakarta, mengingat pemilihan gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan 8 Agustus mendatang.

''Saya tidak tahu ada apa di balik waktu putusan MK tersebut. Tapi saya pikir aneh, kenapa baru sekarang. Tidak akan ada calon independen yang bisa mengejar waktu,'' katanya.

Kendati demikian, putusan itu dinilai menjadi terobosan dalam tatanan demokrasi Indonesia sehingga menjadi lebih lengkap. Selain itu juga bermanfaat bagi pelaksanaan pilkada di kota-kota lain yang belum diselenggarakan.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya merespons cepat putusan tersebut, salah satunya dengan mengeluarkan PP sebagai juknis pelaksanaan pilkada sehingga pelaksanaannya lebih jelas.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan tidak mengetahui persis logika MK saat memutuskan itu.

''Saya tidak tahu persis bagaimana logika MK, yang kadang suka aneh-aneh. Keputusan itu juga tidak otomatis berlaku sekarang,'' katanya kemarin di Jakarta.

Kendati demikian, terkait dengan kriteria-kriteria, syarat dan sebagainya, dia berpendapat, bisa saja diakomodasi dalam Paket Rancangan Undang-undang (RUU) Politik yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Rekan sefraksinya, Ferry Mursyidan Baldan mempertanyakan, bila Pasal 56 ayat 2 UU No 32/2004 dihapus, maka pintu pencalonannya tidak jelas. Sebab, Pasal 59 ayat 1 UU itu mengatur pencalonan.

Akan lebih jelas bila pintu pencalonannya ditambah. Selain dari pintu partai politik (parpol), gabungan parpol, juga calon perseorangan.

Ketua Pansus Pemilu itu menjelaskan, keputusan MK tidak membatalkan atau menghentikan proses Pilkada yang sedang berjalan.

Untuk bisa berlaku, harus dituangkan dalam UU, karena juga menyangkut mekanisme pencalonannya.

''Kalau tidak, maka semua orang bisa mendaftar. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa membuat peraturannya,'' katanya.

Dia berpendapat, KPU adalah pelaksana UU. Untuk itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perpu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada. ''Jika tidak diantisipasi, keputusan MK berpotensi menimbulkan masalah,'' tambahnya.

Bertentangan

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI Lukman Hakim Saefuddin mengayakan, rekomendasi MK yang meminta KPU untuk membuat aturan bagi calon perorangan, bertentangan dengan UU No 10/2004.

''Sebab, KPU tidak boleh membuat peraturan yang berkekuatan hukum dan mengikat yang tidak diperintahkan oleh undang-undang/peraturan pemerintah/peraturan presiden dan peraturan daerah. Jalan keluar dari putusan MK yang kurang arif itu adalah perpu,'' katanya.

Kendati demikian dirinya merasa risih, sebab proses pembuatan perpu sepihak tanpa melibatkan DPR. Begitu pula bila mengharapkan DPR, yang saat ini sedang reses, atau presiden untuk merevisi UU Nomor 32/2004, perlu waktu enam bulan.

''Tapi selama belum ada Perpu, maka selama itu pula bangsa ini berada dalam ketidakpastian hukum. Apakah kenegarawanan para hakim MK itu juga memikirkan hal ini,'' ujarnya.

Dia juga mempertanyakan, mengapa MK tidak memberikan jangka waktu tertentu sehingga presiden dan DPR memiliki waktu untuk merevisi UU Nomor 32/2004.

Padahal sebelumnya pernah memberikan jangka waktu seperti putusan tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Lukman memperkirakan, dalam satu hingga tiga bulan mendatang akan ada sekian banyak calon gubernur, bupati dan wali kota yang harus mendaftar ke KPU.

''Lalu siapa yang harus mendaftarkan? Parpol tidak bisa lagi, sementara belum ada aturan mekanismenya bagi perorangan,'' tandasnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, tujuan bagi calon peserta pilkada melalui parpol semata-mata adalah agar ada yang bertanggung jawab bila nantinya terpilih menjadi kepala daerah.

Tjahjo menilai, keputusan MK membuktikan lembaga tersebut tidak paham masalah demokrasi dan politik. Sebab, calon dari parpol akan mudah dikontrol kebijakannya melalui DPRD maupun parpol yang mendukungnya.

''Calon independen bertanggungjawab pada siapa? Pencalonan melalui parpol semata-mata hanya pertanggungjawaban politik semata,'' tegasnya.(J13,J10,H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA