logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 NASIONAL
Line

Syarat S1 Pimpinan KPK Dipersoalkan

JAKARTA- Persyaratan sarjana atau strata satu (S1) bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersoalkan. Syarat tersebut dinilai membatasi kesempatan masyarakat yang tidak sarjana untuk ikut menca-lonkan diri menjadi pimpinan KPK.

Hal ini diungkapkan Ravavi Wilson, pihak pemohon uji materiil dalam sidang pengujian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Merdeka Barat No 7 Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Dia mengajukan uji materiil terhadap pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur persyaratan sarjana.

Menanggapi hal tersebut, ketua panel Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menganggap permohonan pemohon tidak fokus. Pemohon tidak menjelaskan pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan pasal mana dalam UUD 1945.

''Padahal wewenang MK adalah menguji apakah UU bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon tidak menjelaskan hak konstitusional mana yang dilanggar,'' kata Palguna.

Pemohon yang juga Ketua Badan Penyelamatan Kekayaan Negara (BPKN) merasa terhambat akibat adanya ketentuan hukum persyaratan sarjana dalam proses pendaftaran pimpinan KPK. ''Untuk itu, kami minta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap,'' kata Ravavi.

Dalam permohonannya, alasan untuk melakukan pengujian karena pasal tersebut telah membuat diskriminasi hukum dan membuat keragu-raguan hukum atas kemampuan calon pimpinan KPK yang memprioritaskan untuk sarjana.

Padahal, kata dia, begitu banyak pemimpin ne-geri ini yang memiliki titel sarjana tetapi kemampuannya tidak dapat diandalkan untuk memajukan negeri. (J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA