| Rabu, 25 Juli 2007 | NASIONAL |
Keterlibatan Fredy Numberi Diselidiki
JAKARTA- Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri bahwa dirinya diperlakukan tidak adil, ditanggapi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean. Pernyataan ketidakadilan yang dirasakan Rokhmin, karena hanya dirinya yang diadili. Sementara pengumpulan dana nonbujeter Dewan Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak hanya dilakukan dalam kepemimpinannya. Namun juga dilakukan pada kepemimpinan, Fredy Numberi. Terkait dengan pernyataan Rokhmin tersebut, Tumpak mengatakan masih dalam penyelidikan. Dia mengaku telah menghimpun dan meneliti kebenaran informasi mengenai data-data yang diungkapkan Rokhmin. ''Tentunya itu masih dalam penyelidikan kita. Jadi kita sudah menghimpun data-data kebenaran informasi yang disampaikan,'' katanya kemarin di Jakarta. Rekaman persidangan Rokhmin juga sudah ada dan diperiksa. Namun dirinya tidak dapat memastikan apakah rekaman tersebut dapat dijadikan sebagai bukti. Yang jelas, rekaman tersebut akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memastikan Fredy terlibat atau tidak. ''Rekaman tersebut nanti akan dilihat dan dianalisa oleh JPU-nya, apa betul yang bersangkutan (Fredy-red) itu juga terlibat. Kalau terlibat ya why not,'' ujarnya. Anggota DPR Hal yang sama, menurut Tumpak, juga akan dikenakan kepada sejumlah anggota Dewan Perwa-kilan Rakyat (DPR), yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk diperiksa KPK, setelah diduga menerima aliran dana nonbudgeter DKP. Namun, dalam pemeriksaan mereka, KPK tidak terikat kepada rekomendasi BK, namun hanya dijadikan sebagai masukan kepada KPK dalam penyelidikan. ''Kami tidak terikat oleh apa yang telah disampaikan BK,'' ujarnya. Dia mengatakan, akan memeriksa sejauh mana yang disampaikan BK dapat dijadikan sebagai barang bukti. Pihaknya tidak akan membawa perkara tersebut, hanya dari data yang disampaikan BK, tanpa KPK menemukan bukti sendiri. ''Di pengadilan itu yang ber-bicara alat bukti, tidak bisa melemparkan perkara karena hanya disampaikan BK. Harus ada barang bukti. Tanpa itu, tidak bisa,'' tandasnya. Mengenai kemungkinan aliran dana tersebut dianggap sebagai gratifikasi, KPK juga akan memeriksa sejauh mana penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya, dan bertentangan dengan kewajiban mereka. Direncanakan setelah pemanggilan mereka, KPK akan melakukan evaluasi.(J21-49) |