| Rabu, 25 Juli 2007 | NASIONAL |
Pembunuh Sopir Taksi Satria Diringkus
KUDUS- Pelaku pembunuhan sopir taksi Satria Semarang H-1058-CG, Totok Dwi Yuli Pratono (42), Senin (23/7) malam diringkus aparat. Tersangka adalah Nurkholis (23), warga RT 1 RW II Dukuh Ngemplak, Desa Jatisari, Nalumsari, Jepara dan Agus Susilo (20), penduduk RT 5 RW I Dukuh Kasihan, Desa Jatisari, Nalumsari, Jepara. Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Nurkholis dibekuk di sebuah ladang tebu di Desa Kajar, Kecamatan Dawe oleh tim gabungan dari unsur Polres Kudus, Polwil Pati dan Polda Jateng, sekitar pukul 23.00. Operasi yang dipimpin Kasat I Ditreskrim Polda Jateng tersebut juga menghindarkan pelaku dari amuk massa. Saat pencarian tersangka, ratusan warga sekitar yang membawa tongkat dan senjata tajam turut membantu aparat mengepung kawasan tersebut. Aparat yang melihat sosok pelaku keluar dari kebun tebu, langsung mengamankannya ke Polres Kudus. Setelah Nurkholis tertangkap, petugas menjemput Agus di rumahnya. ''Kami berhasil menangkap pelaku kurang dari sepuluh jam setelah kejadian. Salah satunya berkat kecepatan saksi melapor dan respons petugas untuk mencari pelaku,'' kata Kapolres Kudus AKBP Iswandi Hari didampingi Wakapolres Kompol Sugeng T. Rute Diubah Di Mapolres Kudus, Selasa (24/7), kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat genteng, mengaku bertemu dengan korban pada Senin (23/7) pukul 09.30 di Simpanglima Semarang usai nonton konser musik. Keduanya pulang ke Jepara dengan taksi Satria yang dikendarai korban. ''Saya mampir ke Pasar Mayong untuk membeli pisau dapur, harganya Rp 4.000,'' ungkapnya. Akhirnya, rute perjalanan pun diubah. Kepada pengemudi, tersangka meminta untuk diantarkan ke Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus dan tidak ke Jatisari seperti rencana awal. Sekitar pukul 13.00, taksi diarahkan ke Dawe. Memasuki Dukuh Kumbang Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, sekitar pukul 15.00, Nurkholis yang duduk di kursi belakang mulai mengancam korban dengan pisau. Karena korban melawan, Nur langsung menarik pisau ke belakang. Akibatnya, leher Totok tersayat pisau. Lalu, Agus menusuk perut dan pinggang korban menggunakan pisau lipat. Kaki korban tersangkat dan menekan klakson, sehingga berbunyi terus menerus. Mengetahui hal tersebut, Agus berupaya keluar dari mobil. Mengetahui rekannya kabur, Nur pun ikut-ikutan melompat dari mobil. Menurut keterangan Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Benny B, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 340, 338, dan 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa taksi Satria H-1058-CG, sepasang sepatu serta sandal, pisau dapur dan uang Rp 33.000 milik korban. (H8-60) |