logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 NASIONAL
Line

KPU Berhak Buat Aturan


SM/dok Jimly Asshiddiqie

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak membuat peraturan mengenai calon independen sebagai pelaksana dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini untuk menghindari kekosongan hukum hingga terdapat aturan dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (24/7), menjelaskan berdasarkan putusan MK, untuk mengatasi kekosongan hukum, KPU dapat mengatur pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf (a) dan (f) UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurutnya, mengenai penentuan syarat dukungan minimal, UU dapat menggunakan pasal 68 UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan jumlah dukungan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota untuk Gubernur/Wakil dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bapati/wakil.

Hal-hal yang harus diatur dengan UU dan ada yang tidak harus, tetapi boleh diatur oleh KPU sendiri berdasarkan perintah undang-undang.

''KPU menurut UU Penyelenggaraan Pemilu diberi kewenangan untuk menentukan tata cara penyelenggaraan pilkada,'' katanya.

Jimly mengatakan permasalahan ini sekarang ada pada KPU, pemerintah dan DPR dengan UU yang akan disusunnya, atau pemerintahan dengan membentuk Perpu.

Dia membantah keputusan itu berkaitan dengan Pilkada Jakarta. Menurutnya, pemohonanya anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Ranggalawe dan meminta putusan dibacakan dua minggu setelah sidang terakhir.

''Saat itu juga pendaftaraan calon gubernur Jakarta sudah tutup. Jadi apapun putusan MK tidak ada pengaruhnya dengan Pilkada Jakarta apalagi ditunda-tunda,'' katanya.

Menjawab pertanyaan, dia masalah calon bukan kewengan MK. Sebab, calon presiden secara eksplisit diatur dalam UUD 1945. '' Itu kewenangan MPR dan harus melalui amandemen.''(J13,J10, H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA