logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 NASIONAL
Line

Pemerintah Terima Putusan MK

  • Pertimbangkan Keluarkan PP

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah menerima putusan MK yang membuka peluang munculnya calon independen dalam pilkada. "Pemerintah harus menerima (putusan) itu," kata Kalla usai pengambilan gambar sebuah acara dialog di sebuah stasiun teve swasta di Jakarta Barat, Selasa (24/7).

Kalla mengaku masih mempelajari lebih jauh putusan MK Senin 23 Juli lalu itu. Setelah itu pemerintah baru bisa mengambil sikap apakah perlu dibuat sebuah PP untuk menjalankannya.

Sementara itu, Menkum HAM Andi Mattalata khawatir putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan, karena keputusan itu bukan kewenangan MK.

''Siapa yang bisa ukur layak- tidaknya calon perorangan ini? Kalau parpol minimal memperoleh 15% dukungan. Kalau perorangan bagaimana," kata Andi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/7).

Dia menilai pernyataan Ketua MK Jimly Asshiddiqie soal peraturan mengenai calon independen bisa diatur KPU, dapat disalahartikan.

"Ya tidak boleh ngomong begitu, MK adalah sebuah lembaga, nanti dia ngomong begitu dianggap lagi fatwa MK," ujar Andi.

Menurut dia, MK hanya berhak menilai suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Oleh karena itu, keputusannya mengenai calon independen dinilai telah mengambil fungsi legislasi DPR.

"Ini yang selalu saya katakan pada MK. Anda itu hakim, bukan mengambil fungsi legislasi. Tapi dia sudah ambil fungsi legislasi," kata Menkum HAM.

Andi menyayangkan keputusan itu, karena mahkamah itu tidak berhak memperluas tugasnya dengan menciptakan norma-norma yang jadi kewenangan DPR.

"Ini kan dia buat norma. MK itu tidak punya kewenangan membuat UU baru, kecuali Mahkamah Agung. Dia bisa menciptakan hukum dalam bentuk yurisprudensi," ujarnya.

Aturan Lama

Kendati MK memutuskan calon independen berhak mengikuti pilkada, namun sebelum ditetapkan dalam produk perundang-undangan baru, aturan main pelaksanaan pilkada tetap menggunakan UU No 32/2004 tentang Pemda.

"Sebelum ada aturan baru, aturan yang lama masih berlaku, jadi tidak ada penundaan," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/7).

Saut mengatakan, hingga akhir 2007 ini, masih ada dua pemilihan gubernur, yakni di DKI Jakarta dan Maluku Utara. Selain itu, ada 19 pilkada tingkat kabupaten/kota, antara lain di Singkawang (Kalbar), Brebes (Jateng), Kota Batu (Jawa Timur), dan Buleleng (Bali).

Menurut dia, pemerintah akan membicarakannya dengan DPR. Tindaklanjut keputusan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Jawab Ketidakpercayaan

Sementara itu, anggota DPRD Jateng Thontowi Djauhari mengatakan majunya calon independen dari anggota dewan bisa menjawab ketidakpercayaan masyarakat kepada dewan yang selama ini dimonopoli parpol.

''Dalam rangka kepentingan masyarakat yang belum terwadahi oleh parpol, calon independen bisa menjawab kekecewaan itu. Data dari Lembaga Survai Indonesia (LSI) 65% masyarakat Indonesia tidak percaya pada parpol. Itu artinya masyarakat juga tidak lagi percaya ada lembaga kedewanan,'' kata dia, Selasa (24/7).

Calon independen yang masuk ke legislatif, nantinya bisa dari kalangan pecinta lingkungan, pendidikan atau kalangan perorangan yang kapabilitasnya benar-benar teruji dalam menyuarakan aspirasi rakyat.

Dia mencontohkan di Amerika Serikat, lembaga legislatifnya ada dari kalangan independen atau biasa dikenal kelompok hijau.

Meski tidak terlalu signifikan perolehan suaranya, tetapi kalangan independen bisa menyuarakan aspirasi rakyat yang belum terakomodasi oleh parpol.

Bahkan untuk pertanggungjawabanpun, dengan adanya kalangan independen bisa lebih mudah.

Masyarakat yang tidak percaya lagi dengan mereka, bisa langsung mengumpulkan tanda tangan menuntut pemunduran diri. Lalu tuntutan itu diproses ke kepolisian dan pengadilan, bila terbukti langsung dipecat.

''Kalau sekarang masyarakat tidak bisa menuntut parpol atau anggota parpol di dewan yang dinilai bukan lagi sebagai penyambung aspirasinya,'' kata politikus dari PAN itu.

Sementara pengamat politik Undip Mochamad Yulianto menyatakan putusan MK merupakan tamparan keras bagi parpol.

Calon independen merupakan respons dari rakyat yang selama ini pilihan politiknya terhadap calon kepala daerah terkadang berbeda dengan parpol, namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena parpol menjadi satu-satunya pintu masuk.

''Ada disparitas antara aspirasi warga dan keinginan partai dalam mengusung calon, yang pertimbangannya kadang bukan didasarkan pada kompetensi dan popularitas calon," katanya. (H37,H7, dtc -77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA