| Rabu, 25 Juli 2007 | MURIA |
Sidang Pembunuhan di SukoliloKorban Sebut Tiga Nama PelakuPATI - Korban Supriyono (29), warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati, yang meninggal akibat dikeroyok sejumlah warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, menyebut nama Giyanto, Koco, dan Lekan, sebelum mengembuskan napas terakhir. Hal ini terkuak dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Pati, Selasa (24/7). Ketiga warga Wotan itu, kata seorang saksi Nurdin saat menjawab pertanyaan majelis hakim, disebut korban sebagai pelaku ketika korban ditemukan tergeletak di tepi Jratun Seluna, perbatasan Desa Baturejo dan Desa Wotan, 27 Maret malam. Menurut anggota Polsek Sukolilo ini, korban ditemukan berlumuran darah karena luka di bagian kepala, perut, dan kaki. Melihat lukanya cukup parah, dia bersama anggota Polsek lain membawa ke RS Kayen. Penyebutan ketiga pelaku itu dibenarkan anggota Polsek lainnya Sujalmo yang kali pertama menemukan korban. Dia mengaku mendengar korban mengatakan, yang menganiaya adalah warga Wotan. "Saya tanya siapa pelakunya, dan korban menyebut Giyanto, Koco, dan Lekan," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Siswanto SH. Dari ketiga pelaku yang disebutkan korban, hanya Muhammad Sholekan (26) alias Lekan yang sudah tertangkap dan dijadikan terdakwa. Sedangkan, Koco dan Giyanto hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sidang yang digelar dua tahap kemarin, mendudukkan terdakwa Muhammad Sholekan (26), Jemuah (40), dan Adi Cahyono (21). Jemuah dan Adi disidang pertama, dan Sholekan pada sidang berikutnya dengan majelis yang sama. Ketiganya, di persidangan didampingi penasihat hukum Syamsudirman SH. Atas pernyataan sejumlah saksi tersebut, ketiga terdakwa menyatakan keberatannya. Jemuah mengaku, tidak tahu menahu tentang kejadian itu karena saat kejadian terjadi sekitar pukul 21.30, dan dia baru bangun dari tidur sekitar pukul 22.00. Demikian juga keberatan yang disampaikan Adi. Terdakwa Lekan juga mengatakan dengan lantang, bahwa dia tidak terlibat dalam perkara ini. "Hampir seluruh warga Dukuh Bombong (Desa Baturejo-Red) tahu siapa saya, jadi wajar jika mereka menuduh saya," jelas Lekan. Sidang tersebut sempat disaksikan puluhan warga Desa Baturejo yang memampang sejumlah poster bertuliskan seruan di antaranya, jika hukum tidak adil maka mereka siap perang. Sidang dilanjutkan sepekan mendatang pada 31 Juli, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (fen-76) |