| Rabu, 25 Juli 2007 | MURIA |
Djamilun Divonis 4 Tahun 6 Bulan
KUDUS - Ketua Panitia Anggaran DPRD Kudus periode 1999-2004, HM Djamilun, divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi APBD 2002-2004. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara. Pada persidangan kemarin, Djamilun mendengarkan putusan di atas kursi roda, mengingat mantan wakil rakyat itu menjalani rawat jalan akibat sakit yang dideritanya. Djamilun merupakan mantan wakil rakyat keenam yang telah menerima vonis dari majelis hakim pada persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana publik sebesar Rp 18,5 miliar. Sebelumnya, H Heris Paryono juga telah divonis selama enam tahun, H Ali Munthohar (5 tahun), H A Zaini (5 tahun), H Chusni Mubaraq (5 tahun), H Eddy Yussuf (4 tahun). Sedangkan lainnya, A Hanan, perkaranya dibatalkan demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia. Pada persidangan yang berlangsung selama tiga jam di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Selasa (24/7), majelis hakim yang diketuai Sulistyono SH, didampingi dua anggota, Dwi Purwadi SH dan Darsono SH, juga memerintahkan Djamilun membayar kerugian negara Rp 640.920.000 dari total nominal korupsi yang dilakukannya senilai Rp 708.420.000. Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Dia sudah mengembalikan kepada negara Rp 67.500.000," tandasnya. Kerugian Negara Hal-hal yang memberatkan pada perkara tersebut, korupsi yang dilakukan bersama anggota DPRD lainnya telah mengakibatkan kerugian negara. Terlebih, pada saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan yang meringankan, dia berlaku sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara," ungkapnya. Mengenai putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Sulistyono menyebut, salah satunya karena yang bersangkutan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Putusan itu, katanya, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis. Usai persidangan, penasihat hukum Djamilun, Jamaah SH, mengaku masih pikir-pikir selama sepekan mendatang. "Yang jelas, penangguhan penahanan atas diri Djamilun masih berlaku," ujarnya. (H8-76) |