| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Dinilai Meresahkan, Panti Pijat Ditolak Warga NgawenSIDOMUKTI- Warga di lingkungan RT 6 RW 6 Dukuh Ngawen Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti, menolak keberadaan sebuah panti pijat di Jalan Hasanuddin kelurahan setempat. Sebab, panti pijat tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat setempat karena pendiriannya tanpa izin warga dan telah menyimpang penggunaannya. Hal tersebut disampaikan warga dalam surat nomor 01/RT 06/VII/2007 perihal keberatan adanya Panti Pijat ''SR'' di Jalan Hasanuddin Salatiga. Surat keberatan warga itu ditandatangani Ketua RT 6 Parman, Ketua RW 6 Drs Surono, dan atas sepengetahuan Lurah Mangunsari Dra Siti Sulami. Dalam surat itu dikatakan, keresahan warga terhadap keberadaan panti pijat tersebut karena didirikan tanpa memiliki izin HO dan tanpa melibatkan warga sekitar dalam hal perizinan atau persetujuan warga. Warga juga mengkhawatirkan, keberadaan panti pijat akan berdampak terhadap perkembangan psikologis anak-anak mereka. ''Bahkan sering terjadi keributan karena pelanggan yang mabuk sehingga meresahkan warga,'' kata Parman seperti tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Salatiga itu. Mencabut Izin Dengan dasar tersebut, warga menolak keberadaan panti pijat itu. Mereka berharap agar Pemkot mencabut izin usaha panti pijat secepatnya. Surat itu juga telah dikirimkan tembusannya kepada Bawasda, DPLH, Desperindag, Bagian Hukum Pemkot, dan Dinas Pariwisata. Dalam surat itu dilampirkan tanda tangan 31 warga RT 6 RW 6 Dukuh Ngawen yang menolak panti pijat. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Suroso Kuncoro SH MH menjelaskan, jika pihaknya telah menerima surat aduan warga yang menolak keberadaan panti pijat. Untuk itu, akan dilakukan klarifikasi langsung kepada pengelola panti pijat dan warga setempat, serta surat izin pendiriannya. Pria yang kerap dipanggil Ucok itu juga akan meminta informasi dari dinas terkait lainnya. (H2-16) |