logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 SEMARANG
Line

Daerah yang Pernah Diistimewakan Raja

MENGINJAK Hari Jadi ke-1257 Kota Salatiga banyak sekali harapan yang diinginkan oleh semua warga Kota Salatiga. Tidak heran, harapan masyarakat itu menjadi beban berat yang harus dipikul para abdi pemerintah di daerah yang terkenal berhawa sejuk itu. Namun tidak ada salahnya, jika kita bercermin terhadap sejarah berdasarkan Prasasti Plumpungan yang berada di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo Salatiga. Di mana dalam prasasti itu terdapat catatan mengenai kondisi masyarakat 1257 tahun lalu yang dikatakan istimewa.

Berdasarkan perhitungan kalender, prasasti dibuat Jumat, 24 Juli tahun 750 Masehi, dan berisi ketetapan hukum tetang status tanah perdikan atau swatantra bagi suatu daerah yang ketika itu bernama Hampra (kini Salatiga). Pemberian status perdikan merupakan hak istimewa yang diberikan raja yang berkuasa dan tidak setiap daerah kekuasaan bisa dijadikan daerah perdikan. Perdikan itu berarti daerah kerajaan yang dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti karena memiliki kekhususan budaya dan adat-istiadat di tempat tertentu. ''Ini menjadi salah satu catatan penting yang menjadi dasar keinginan masyarakat sekarang ini jika kita ingin berkaca terhadap masyarakat di Salatiga dahulu,'' kata Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus MSI.

Raja Besar

Menurut Kasmun yang juga sejarawan dan melakukan penelitian terhadap prasasti Plumpungan itu, dasar pemberian daerah perdikan itu diberikan kepada suata daerah yang benar-benar berjasa kepada seorang raja. Diperkirakan, kalau masyarakat Hampra telah berjasa kepada raja dalam melakukan pemeliharaan tempat ibadah serta membangun perkembangan sejumlah agama, yakni Hindu dan Budha, termasuk kepercayaan animisme dan dinamisme. Sementara kedua agama itu di daerah lain selalu terjadi pertentangan.

Raja Bhanu yang tercatat dalam Prasasti Plumpungan, digambarkan sebagai seorang raja besar dan sangat memperhatikan rakyatnya. Mereka hidup sejahtera dengan tatanan hukum di bawah kekuasaan raja yang adil dan bijaksana. Wilayah Perdikan atau Hampra meliputi sekitar Salatiga, Kabupaten Semarang berbatasan dengan Sungai Tuntang, Sugihan Kecamatan Tengaran, dan sekitarnya.

Penulisan Prasasti Plumpungan dilakukan oleh seorang Citraleka (penulis atau pujangga). Bahkan sejumlah pendeta atau resi dinyatakan ikut terlibat dalam pembuatan prasasti itu. Penulisannya dilakukan dengan bahasa Jawa Kuno, tertulis Srir Astu Swasti Prajabhyah yang berarti ''Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian.''

Adapun sejarawan yang menerjemahkan tulisan secara lengkap Prasasti Plumpungan dilakukan oleh ahli epigraf (pembaca tulisan kuno) Dr J G de Casparis. Kemudian terjemahan disempurnakan oleh oleh Prof Dr R Ng Poerbatjaraka. Atas dasar catatan prasasti itu dan dikuatkan dengan Perda 15/1995 maka Hari Jadi Kota Salatiga ditetapkan pada tanggal 24 Juli. Sejak saat itu, perayaan tersebut sudah tradisi tahunan bagi warga Kota Salatiga. (Surya Yuli P-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA