logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 SEMARANG
Line

Ditilang, Masuk Kota Lebih 50 Km/Jam

SALATIGA- Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga melakukan sosialisasi batas maksimal kecepatan kendaraan 50 km/jam saat memasuki wilayah Kota Salatiga. Untuk tahap awal ini, Satlantas baru akan memberikan peringatan kepada pengendaranya, namun setelah tahap sosialisasi bila terjadi pelanggaran akan ditilang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Salatiga AKBP Drs Ahmad Haydar MM melalui Kasatlantas AKP Hery Purnomo di sela-sela kegiatan pantauan kecepatan di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (24/7) pagi. ''Ini merupakan bagian dari program safety riding Polda Jateng, yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan,'' kata Hery.

Menurutnya, imbauan kecepatan maksimal 50 km/jam bagi pengendara mobil dan motor ketika memasuki kota akan dilakukan setiap saat oleh Satlantas. Jika melaju di luar kota pengendara bisa tancap gas hingga kecepatan maksimal 80 km/jam. ''Kami mengingatkan agar mereka langsung mengurangi kecepatan ketika masuk daerah perkotaan. Di mana saja, tidak hanya ketika masuk di Kota Salatiga,'' jelasnya.

Selain memantau batas kecepatan maksimal kendaraan dalam program safety riding itu, juga dilakukan operasi simpatik memberikan kesadaran ketertiban berlalu lintas dan mengendara yang aman.

Seperti penggunaan sabuk pengaman, kelengkapan spion, menyalakan lampu motor (light on), menggunakan lajur kiri bagi sepeda motor, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Pengguna jalan juga diwajibkan membawa surat-surat baik STNK maupun SIM, sebab bila kelengkapan itu tidak dipenuhi akan ditilang. ''Dalam operasi ini, kami bekerja sama dengan jajaran Polwiltabes Semarang.'' (H2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA