| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Pilkades Sulit Terealisasi Tahun Ini
DEMAK - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Demak, menurut Koordinator Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD), Muhammad Rifai, sulit terealisasi pada tahun 2007. Pasalnya, hingga saat ini belum satu pun desa yang membentuk Badan Permusyawataran Desa (BPD). Sementara pelaksanaan pilkades baru bisa dilaksanakan jika BPD telah terbentuk. Sebab yang membentuk panitia pilkades adalah lembaga tersebut. Namun yang menjadikan potensi sulitnya pelaksanaan pilkades, terang dia, karena untuk membentuk BPD terlebih dahulu kepala desa harus membuat panitia musyawarah pemilihan anggota BPD. Itu artinya jika kades enggan membentuk panitia tersebut, maka tidak akan ada BPD. ''Itu aturan yang tertera dalam Perda 2 Tahun 2007 tentang Desa. Tentu persoalan ini bisa blunder, karena kalau kadesnya seperti itu ya tidak akan ada BPD,'' katanya. Rifai menambahkan, apabila tidak ada niat baik dari kades, bisa jadi jebatan mereka tidak akan berhenti sampai sepuluh tahun. Oleh karenanya, langkah yang perlu dilakukan adalah, bupati harus berani bersikap untuk mengeluarkan SK pemberhentian bagi kades yang telah berakhir masa jabatannya dan menunjuk penjabat sementara. ''Karena selama ini ada seratus lebih kades yang masa jabatannya habis tetapi belum diberhentikan.'' Dengan demikian, penjabat sementara diberi tugas utama untuk membentuk panitia musyawarah pemilihan BPD. Kalau sudah terbentuk, maka pelaksanaan pilkada pun bisa terealisasi. ''Harapan kami, kades yang sekarang dapat segera menjalankan perda, yakni membentuk panitia pemilihan BPD, sehingga tidak perlu ditunjuk pjs kades,'' tuturnya. Satu Bulan Terpisah, Kabag Pemerintahan, Setda Demak, Drs Agus Nugroho LP menjelaskan, semua camat telah mendapat surat dari bupati yang memerintahan agar menyarankan kades baik yang jabatannya berakhir maupun yang masih lama untuk segera membentuk BPD. Agus yang juga Plt Camat Mranggen itu mengaku sudah menginformasikan persoalan tersebut ke kades dan BPD se kecamatan Mranggen. Untuk membentuk lembaga itu, pihaknya memberikan waktu selama satu bulan. ''Bupati sudah menyampaikan hal itu, jadi tinggal niatan baik bersama. Saya sangat percaya bahwa para kades akan menjalankan sesuai aturan,'' katanya. (H1-16) |