| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Ngutil, Janda DiamankanSEMARANG- Perbuatan iseng sering menjadi bencana bagi pelakunya. Seperti yang dilakukan Pujiyati (29), warga Wonosari, Kalisari, Semarang. Ketika berjalan-jalan, janda yang mengaku memiliki lima anak tersebut mampir ke toko Sami Remen di Jl Karangrejo 92. Pujiyati yang sehari-harinya sebagai penjual pakaian rombengan itu iseng melihat-lihat barang yang di display di toko. Melihat beberapa barang kebutuhan wanita yang cukup mahal, niat jahatnya timbul. Wanita gemuk itu mengambil beberapa barang dan dimasukkannya ke dalam baju serta celananya. Dia mengambil tiga botol shower to shower, satu sabun cair lux ukuran besar, serta satu tube pasta gigi enzym. Bila ditotal, barang tersebut bernilai Rp 70.000. Dengan santainya dia berjalan menuju kasir setelah sebelumnya megambil sunlight dan dua mi instant. Kedua barang yang tidak mahal itulah yang dia bayar di hadapan kasir, sedangkan barang hasil mengutilnya tersimpan di dalam pakaiannya. Tubuh Menonjol Ketika membayar itulah kasir bersama para penjaga toko memeriksa tubuh Pujiyati. Hal itu didasarkan kecurigaan mereka, melihat tubuh pelaku banyak yang menonjol, seperti menyimpan barang. Karena toko tersebut sudah beberapa kali kehilangan barang dagangannya. Saat diperiksa penjaga toko itulah kasus pengutilan terungkap. Pujiyati tak bisa lagi berkutik, karena barang bukti masih berada di dalam pakaiannya. Solikin dari toko Sami Remen kemudian melaporkan kejadian itu ke SPK Polresta Semarang Selatan. Beberapa saat kemudian petugas segera menjemput tersangka yang sudah diamankan. Kapolresta Semarang Selatan melalui Kabagops Reskrim Iptu Sunarto menyatakan tersangka mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. "Meski pihak toko sering kehilangan namun dia mengaku baru sekali itu mengutil barang di toko tersebut," katanya. Sementara itu Pujiyati menyatakan mengambil barang-barang tersebut karena iseng dan juga memerlukannya. Rencananya barang-barang hasil curiannya itu akan dijual dan sebagian lagi akan digunakan sendiri. (H23-18) |