| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Jalan ke Bandara Bersih dari PKLSEMARANG- Petugas Trantib Kecamatan Semarang Barat merazia puluhan PKL dan parkir liar di sepanjang Jl Yos Sudarso, Jl Siliwangi, dan Jl Sudirman, Selasa (24/7). Camat Semarang Barat, Budi Tjahjanto mengatakan, penertiban di jalan-jalan protokol menuju Bandara Ahmad Yani itu dilakukan dalam rangka menyongsong program Semarang Pesona Asia (SPA), 10-15 Agustus mendatang. Operasi yang dimulai pukul 09.00 itu juga didukung petugas Polres Semarang Barat, Satpol PP, Pomdam, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pasar Kota Semarang. Menolak Dibongkar Sasarannya yaitu pedagang yang berjualan serta mendirikan bangunan di pinggir jalan dan menutupi saluran sungai. Puluhan bangunan liar, lapak, dan kios-kios milik pedagang dibongkar paksa. Sedangkan tenda, lapak, dan kios yang tidak ditunggui pemiliknya diangkut truk satpol PP. Ketika hendak membongkar bangunan semi permanen di jalan arteri Yos Sudarso, tepatnya di dekat bundaran Kalibanteng, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang. Meski 12 kios itu berdiri di atas saluran, pemiliknya menolak bangunannya dibongkar. Sebab, mereka mengaku telah mengantongi izin dari Dinas Bina Marga. ''Tahun 2004, kami telah mendapatkan izin dari Dinas Bina Marga untuk mendirikan bangunan di tempat ini. Kami tidak rela, kalau bangunan ini dibongkar,'' kata Lukas (58), ketua paguyuban pedagang di tempat itu. Dijelaskan, jalan arteri Yos Sudarso adalah milik Dinas Bina Marga Provinsi. Untuk itu, setiap bangunan yang berada di tepi jalan harus mengantongi izin dari Dinas Bina Marga. Ketika ditanya mengenai pembayaran retribusi, Lukas mengaku, sudah setahun mereka tidak membayarnya. ''Biasanya kami membayar retribusi secara tertib. Namun sudah setahun ini Dinas Bina Marga tidak memungut,'' kata dia. Petugas tidak jadi membongkar bangunan-bangunan tersebut. Sejumlah PKL hanya diberi peringatan untuk membongkar bangunan itu secepatnya. Kasi Trantib Kecamatan Semarang Barat, Eko Yuniarto menjelaskan, penertiban di jalan arteri itu adalah permintaan dari Dinas Bina Marga. ''Memang mereka mengantongi izin, namun itu hanya berlaku hingga 2006. Makanya, sejak tahun itu Dinas Bina Marga tidak memungut retribusi,'' tegasnya. Sesuai aturan, menurut Eko, jarak 40 meter dari as jalan di jalan arteri harus bebas dari bangunan dan parkir. ''Pembongkaran itu menunggu Surat Keputusan dari Dinas Bina Marga tentang pencabutan izin berjualan di sepanjang jalan tersebut,'' kata Eko. (H40-18) |