| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Nakhoda Senopati Diancam 5 TahunSEMARANG- Nakhoda KM Senopati Nusantara, Wiratno Tjendanawasih disidangkan di Pengadialan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/7). Oleh jaksa penuntut, terdakwa dijerat Pasal 359 jo 361 KUHP yakni menyebabkan mati atau luka-luka dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pada sidang dipimpin oleh hakim BW Charles Ndaumanu SH itu, jaksa P Suryo Priarto mengatakan, kapal yang berangkat dari Kumai menuju Semarang itu, mengangkut 545 penumpang dan 27 ABK pada 28 Desember 2006. Selain itu, ada pula kendaraan 19 unit terdiri atas 1 buldoser, 7 truk besar, 1 tronton, 4 truk sedang, 3 mobil, dan 3 sepeda motor. Adapun kendaraan, diikat dengan lasing dan bannya diganjal agar tidak geser. ''Tapi buldoser tidak diikat. Semua kendaraan diparkir di car dek yang lantainya berceceran oli.'' Pada saat dilakukan penataan baik penumpang maupun muatan kendaraan, terdakwa tidak mengecek. Tanggungjawab itu malah diserahkan pada mualim I. Pada 29 Desember 2006 pukul 17.00 waktu kapal, dengan mempertimbangkan BBM hanya cukup 7-8 jam dan tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan penumpangnya, Wiratno melakukan perubahan arah haluan dari 140-150 derajat ke arah 250 derajat. Saat itu, nakhoda bermaksud mencari perlindungan ke Pulau Mandalika. Setelah itu, olengan semakin besar dan kemudian diterpa ombak besar. Salah satu kendaraan bergeser ke lambung kiri kapal, akibatnya kapal jadi miring ke kiri setelah dihantam ombak. Lama kelamaan, air yang masuk ke dalam kapal semakin banyak. Wiratno memerintahkan seluruh penumpang meninggalkan kapal. Saat itu, perlengkapan komunikasi kapal rusak sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar kapal. Emergency Positioning Indicator Radio Beacon (EPIRB) yang harusnya ditempatkan di luar kapal malahan diletakkan di dalam anjungan kapal. Jadi saat kapal tenggelam, alat tersebut juga tenggelam. Penumpang akhirnya banyak yang berjatuhan ke laut dan selanjutnya kapalpun tenggelam. Akibatnya, 46 penumpang tewas. Dr Chandra Motik Yusuf SH, pengacara terdakwa tidak memberikan eksepsi. Persidangan itu dilanjutkan 30 Juli mendatang dengan pemeriksaan para saksi. (H11-56) |