| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Delapan Jam Usai Beraksi, Begal Bersenpi DibekukSEMARANG- Selang delapan jam usai beraksi di Jl Singosari Raya, Selasa (24/7) sekitar pukul 03:00, seorang dari dua begal bersenjata api berhasil dibekuk petugas Unit Jatanras Polwiltabes Semarang. Tersangka diketahui bernama Bagus Hermanto (21) warga Jl Tambra Dalam III, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara. Bagus ditangkap saat sedang berada di sekitar tempat tinggalnya, lebih kurang pukul 11:00. Tersangka lain, yakni Bs (24), identitasnya sudah diketahui dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik tersangka Astrea Grand H-3833-YS, yang digunakan untuk beraksi dan sepeda motor milik korban, Sofyan Wardhana (22), Honda Kharisma G-2159-AA. Sementara senjata api (senpi) yang dipakai untuk menodong korban masih dibawa Bs. Pengungkapan kasus pembegalan itu bermula dari laporan Sofyan dan temannya, Andri (23), yang menjadi korban penodongan. Sofyan mahasiswa Jurusan FISIP Undip yang kos di Jl Wonodri Krajan II itu, mengaku sebelumnya terlibat pertikaian dengan kedua tersangka di salah satu kafe di kawasan Simpanglima. Baik Sofyan maupun Andri tak menyangka, jika kejadian tersebut berbuntut pada perampasan dan penodongan, sepulangnya dari tempat hiburan tersebut. "Saat itu saya bersama lima orang teman dan akan pulang ke tempat kos. Saya tidak tahu kalau dibuntuti sejak dari Simpanglima," kata Sofyan. Sesampainya di Jl Singosari Raya, tepatnya depan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (dulu BPLP-Red), tiba-tiba motor yang dikendarai korban ditabrak dari belakang. Sofyan dan Andri berikut sepeda motornya jatuh tersungkur. Belum sadar apa yang terjadi, Bs langsung menghampiri Sofyan dan menodongkan senpi ke jidatnya. Senpi jenis revolver itu juga diacungkan-acungkan ke teman-teman korban. Bahkan salah seorang rekan korban, Benny (23), dipukul kepalanya dengan senjata itu hingga luka serius. Nomor Kendaraan Jatuh Karena ketakutan, korban merelakan saat sepeda motornya dibawa dengan paksa oleh tersangka yang kabur ke arah Simpanglima. Sekitar pukul 10:00, Sofyan dan Andri melapor ke Mapolwiltabes Semarang. Dipimpin Kanit Jatanras Polwiltabes Semarang AKP Wibowo Hutomo, polisi segera menyelidiki. Tersangka langsung diketahui identitasnya, lantaran saat menabrak sepeda motor korban, nomor kendaraan (H-3833-YS) miliknya terjatuh. Barang bukti itulah yang digunakan polisi untuk melacak pemilik kendaraan. Tak ada satu jam, polisi berhasil mengetahui pemilik nomor kendaraan tersebut. Polisi segera menyambangi rumah Bagus dan membekuknya. Saat itu juga tersangka dikeler untuk menunjukkan tempat tinggal Bs. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah saat polisi datang. "Sekitar pukul 08:00, Bs memang ke rumah saya untuk rembukan soal motor yang dirampas. Setelah itu dia saya antar ke Simpanglima. Sesudah itu saya tidak tahu lagi ke mana perginya," kata Bagus yang mengaku usai kejadian, motor korban dia sembunyikan di tempat parkir di daerah Simpanglima. Ditanya asal mula senpi, tersangka mengaku senjata itu hanya korek api. (H21,D12-62) |