logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Juli 2007 SEMARANG
Line

Buruh PT SCE Sepakat Bekerja Tanpa Intimidasi

SEMARANG - Mediasi antara 300-an buruh bagian sewing PT SC Enterprises (SCE) dengan manajemen pabrik garmen dari Italia itu akhirnya dilangsungkan, Selasa (24/7) kemarin, di kantor Disnakertrans Kota Semarang.

Mediasi dipimpin Kasubdin Hubungan Industrial Ekwan Priyanto, dan Edy Susilo.Pihak pengusaha yang diwakili kuasa hukum Agung Wahono SH berunding dengan perwakilan buruh Serikat Pekerja (SP) Pantura, dan dihadiri belasan buruh SCE yang sebagian besar wanita.

Ketua DPP Pusat Federasi Serikat Pekerja (SP) Pantura, Nanang Sri Darmadi mengungkapkan, pada dasarnya buruh tidak mempermasalahkan sistem kerja target. ''Perpanjangan waktu kerja jika tidak memenuhi target, itulah yang jadi masalah, karena tidak dihitung lembur,'' jelas dia.

Sementara pengacara pengusaha, Agung Wahono, tetap berkomitmen bahwa pihaknya tidak bisa mengubah sistem yang dibuat perusahaan.

''Pada dasarnya perusahaan tidak pernah mem-PHK karyawan, dan tetap berharap buruh bisa kembali bekerja dengan sistem target yang sudah ada dan berjalan satu bulan ini,'' ungkapnya.

Kembali Kerja

Nanang menambahkan, buruh tetap ingin bekerja kembali di perusahaan itu. ''Namun karena diminta menandatangani pernyataan bersedia kembali bekerja dengan sistem target, akhirnya mereka pun menolak.''

Buruh sepakat akan kembali bekerja besok (hari ini-Red), dengan syarat tanpa ada intimidasi maupun intervensi dari perusahaan. Mereka mengaku selama ini sudah banyak memberi toleransi pada perusahaan, menyangkut hak-hak normatif yang tidak diberikan, seperti jamsostek, hak cuti, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

''Mengenai hak-hak normatif tentunya sudah ditangani, dan bagian pengawasan nantinya yang akan bekerja,'' ujar Ekwan di sela-sela mediasi yang cukup kondusif itu.

Dari hasil perundingan ini, belum ada kesimpulan soal tunutan buruh. Sebelum ada keputusan pasti dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), buruh diharapkan masuk kerja seperti biasa dengan sistem terakhir yang berlaku di perusahaan. (J14-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA