| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
SUDUT PANDANGTerbit, Perwal Tower BersamaSEMARANG-Setelah cukup lama menjadi wacana, akhirnya Pemkot menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai menara atau tower telekomunikasi bersama. Perwal No 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Semarang itu dikeluarkan pada 20 Juni 2007 lalu. Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono, Selasa (24/7). Menurut dia, penerbitan Perwal Tower Bersama itu merupakan kebijakan yang positif. Namun, perwal saja tidak cukup tanpa ditindaklanjuti langkah konkret untuk pelaksanaannya. Menurut Agung, Pemkot perlu menyiapkan setidaknya sejumlah langkah penting, menyusul terbitnya Perwal Tower Bersama. Penempatan tower bersama itu harus mempertimbangkan tingkat kepadatan sebuah kawasan. Pemkot perlu memetakan kawasan sehingga perletakan tower akan lebih tertata. ''Kawasan Gombel, yang menjadi primadona peletakan tower, jelas sudah terlalu padat, jangan sampai ditambah lagi. Dengan jumlah sekarang saja, Gombel sudah menjadi hutan tower,'' kata Agung. Pada saat yang sama, kata dia, penempatan tower bersama perlu mempertimbangkan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). ''Jangan sampai tower bersama ditempatkan pada kawasan yang bisa mengganggu penerbangan,'' ujar ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tersebut. Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Bambang Haryono menyampaikan penerbitan Perwal No 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Semarang, pada rapat Komisi C yang membahas tentang realisasi APBD 2006. Penerbitan Perwal itu, kata Bambang, didasari kebutuhan regulasi yang mengatur menara telekomunikasi di Kota Semarang. (H9-62) |