| Rabu, 25 Juli 2007 | SEMARANG |
Kota Atas Tak Sisakan Ruang Terbuka
SEMARANG - Pemkot sebaiknya mulai mewaspadai perkembangan bangunan di Kota Semarang bagian atas. Saat ini banyak rumah atau gedung yang didirikan, namun hampir tidak menyisakan ruang terbuka. Baik pengembang maupun penduduk mulai mengabaikan ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) yang mensyaratkan 40 persen lahan dipakai untuk bangunan. ''Contohnya di Kecamatan Gunungpati. Kawasan Gebyok, Tengger, dan sejumlah permukiman lainnya ternyata dibangun begitu saja tanpa memenuhi ketentuan KDB untuk kota atas, yakni 40% berbanding 60% untuk rumah dan ruang terbuka. Hal itu bisa dilihat lebih-lebih di kawasan padat,'' ujar anggota Komisi C DPRD Kota AY Sujiyanto, kemarin. Anggota DPRD asal Gunungpati itu mengatakan, banyaknya penggunaan lahan yang tak memenuhi ketentuan tersebut menunjukkan komitmen Pemkot pada persoalan lingkungan yang masih amat kurang. Di sisi lain, masyarakat tidak pernah mengetahui Perda lingkungan atau Rencana Tata Ruang Hijau (RTRH) sehingga pengusaha atau pengembang dengan mudah memanfaatkan kelengahan itu. ''Karena warga tidak paham hukum, pengembang seenaknya membangun tanpa KDB, bahkan di kawasan-kawasan hijau yang sebenarnya masuk daerah konservasi,'' kata dia. Akibatnya, lanjut dia, protes masyarakat baru muncul ketika lingkungan sudah rusak. Dia juga menyesalkan, minimnya sosialisasi Pemkot tentang perda terhadap warga. ''Waktu dengan Bapedalda, kami pernah meminta agar ada papan-papan yang dipasang di wilayah konservasi. Isinya dirujuk dari Perda Lingkungan sehingga warga mengetahui bahwa kawasan itu terlarang untuk bangunan. Sertakan juga ketentuan dan sanksi sehingga mereka paham,'' jelasnya. Sujiyanto mengatakan, Pemkot sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap setiap persoalan lingkungan. (H12,H9-62) |