| Rabu, 25 Juli 2007 | BUDAYA |
Ferry Dituntut 14 Tahun, Ibu Alda MengamukJAKARTA-Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun kepada Ferry atas kasus kematian Alda Risma. Ibunda Alda, Halimah, tidak terima dan mengamuk di pengadilan. Selasa (24/7) kemarin, sidang beragendakan pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Keluarga Alda, termasuk Halimah, datang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Ferry. Karena kecewa, Halimah tak lagi bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia sempat mengacaukan persidangan dengan aksi mengamuk. Jaksa menyatakan Ferry melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1, yaitu melakukan pembunuhan secara bersama dengan hukuman 14 tahun penjara. Halimah yang duduk di kursi pengunjung langsung meneriaki Ferry dan melempar gelas air mineral padanya. Papan pembatas kursi pengunjung pun roboh ditendang. Halimah melompati papan pembatas dan menghampiri meja majelis. Palu hakim pun diambilnya. Melihat aksi tersebut, Ferry langsung pucat dan ketakutan. Setelah diperingatkan oleh majelis hakim, Halimah akhirnya meninggalkan ruang sidang. Umpatan untuk Ferry dan jaksa pun tak bisa dibendung. "Jaksa tidak profesional. Sudah jelas anak saya disuntik 25 kali, kenapa Ferry hanya dihukum 14 tahun. Harusnya dihukum mati," tandas Halimah. Sidang selanjutnya akan kembali digelar 2 Agustus mendatang. (dtc-45) |