| Rabu, 18 Juli 2007 | KEDU & DIY |
Dijanjikan Karyawan Kejati, Tertipu Rp 11 JutaYOGYAKARTA - Merasa telah menjadi korban penipuan, seorang pemuda, Sapto Nugroho (28), Senin lalu (16/7), mengadu ke Poltabes Yogyakarta. Warga Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman itu mengadukan Dimas (34), karena telah dirugikan Rp 11 juta untuk dimasukkan sebagai karyawan di Kejaksaan Tinggi DIY. Kasusnya berawal ketika pada April lalu dia kedatangan Dimas. Warga kecamatan yang sama itu menawarkan kesempatan untuk bisa bekerja di jajaran penegak hukum itu. Atas tawaran tersebut keluarganya menyanggupi permintaan menyediakan uang Rp 11 juta sebagai pelicin. Benar saja. Tiga minggu setelah menerima uang Dimas datang kembali menyerahkan tiga potong pakaian seragam Kejati berikut SK pengangkatan. Tapi, jelas Sapto kepada petugas Poltabes Yogyakarta, dia melihat kejanggalan pada SK yang diterimanya. Oleh sebab itu dia mengecek ke kantor Kejati DIY yang berada di kawasan Jl Magelang. Ternyata di instansi itu tidak ada penerimaan pegawai. Saat ini petugas sedang mengusut kasus tersebut. (P58-70) |