SUARA MERDEKA
 
INDEKS BANYUMAS Selasa, 17 Juli 2007

MAGELANG-Ketua DPRD Kota Magelang Tri Djoko Minto Nugroho SE divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Magelang, kemarin (16/7). Majelis terdiri Dwi Prasetyanto SH, Diah S Basariah SH Mhum dan M Zaenal Arifin SH juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 304.597.800. Jika denda tidak dibayar karena tidak mempunyai harta yang cukup, tambah majelis hakim, maka diganti hukuman kurungan selama lima bulan. Juga bila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

MAGELANG - Kegiatan belajar mengajar kemarin (16/7) sudah dimulai. Namun beberapa SMP, SMA/MS/SMK swasta masih kekurangan siswa. ''Bagi sekolah yang daya tampungnya belum penuh, kami memberi perpanjangan waktu pendaftaran selama seminggu mulai hari ini,'' kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sumartono, kemarin. Dia menjelaskan, dari enam SMP swasta yang sudah penuh baru dua sekolah, yakni SMP Tarakanita dengan daya tampung 160 siswa, dan SMP Kristen Indonesia daya tampung 60 siswa. Empat sekolah lainnya masih kekurangan siswa.

BANJARNEGARA-Lagi, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banjarnegara meninggal dunia di Negeri Jiran, Malaysia. Subejo (26) warga Desa Limbangan RT 2 RW 1, Kecamatan Madukara meninggal karena tersengat listrik saat bekerja di sebuah proyek pengerjaan bangunan di Johor, Malaysia, Minggu (15/7).

PURWOKERTO-Hasil Pilkades Adisara, Kecamatan Jatilawang, Banyumas yang dilaksanakan 3 Juli lalu berbuntut. Tiga calon kades yang kalah melaporkan Nasam (50) kades terpilih ke Polres Banyumas. Mereka yang melapor adalah Susmono (37), Hithoh Hidajah (36) dan Sulistiyono (26).

PURBALINGGA-Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB), ternyata membawa berkah tersendiri bagi para yukang jahit pakaian. 

PURWOKERTO-Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI) Banyumas, Toto Budi Santoso mengatakan, pihaknya tetap akan menarik biaya retribusi terhadap calon bupati yang memasang baliho dan poster.

WONOSOBO - Manager BMT Karomah Selomerto, Ny Cubi Rahayuningsih (45 tahun) ditahan di Polres Wonosobo. Dia diduga melakukan penipuan. Sebagai manager, tersangka mengucurkan kredit menggunakan uang pribadi. Akibatnya, kredit tidak tercatat di lembaga keuangan syariah yang dia kelola. Kapolres AKBP Drs Edy Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Imam Suparyanto, kemarin mengungkapkan, praktik yang dilakukan tersangka, menyimpang.

  Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA