| Selasa, 17 Juli 2007 | PANTURA |
Lima Pencuri Getah Pinus Ditangkap
KAJEN - Sindikat pencuri getah pinus yang selama ini meresahkan para penyadap dan diduga juga beraksi di beberapa kabupaten, ditangkap petugas Polres Pekalongan. Lima orang dinyatakan tersangka, empat lainnya masih buron. Dari lima orang yang dinyatakan sebagai tersangka, tiga orang diduga menjadi pelaku pencurian, yaitu Abl (46), warga Domiyang, Paninggaran, ALH(34), warga Winduaji, Paninggaran dan BS (29), warga Kaliboja, Paninggaran. Sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membeli getah ilegal. Keduanya yakni Mz (38), warga Pegandon, Karangdadap dan Mn (43), warga Podosugih, Kota Pekalongan. Kapolres Pekalongan, AKBP Aan Suhanan melalui Kasat Reskrim AKP Pramuja Sigit W menandaskan, polisi masih mengejar empat orang yang diduga ikut terlibat dalam sindikat pencurian getah. Sindikat itu diduga tidak hanya beraksi di hutan Kabupaten Pekalongan saja. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, setidaknya ada tujuh lokasi yang menjadi sasaran kawanan pencuri itu. Empat lokasi di Kabupaten Pekalongan yaitu Lemahabang (Doro), Bukur (Bojong), Bubak dan Lambur (Kandangserang).Tiga lainnya dari hutan pinus di Wonosobo dan Sukoharjo. Para tersangka diduga mencuri dan menjual getah sejak setengah tahun lalu. Sedikitnya 5,6 ton getah disikat dan dijual. Penampungan Dari keterangan para tersangka di depan penyidik, mereka mengaku menjalankan aksinya di tempat penampungan. Getah pinus yang disadap oleh para petani biasanya dikumpulkan di tempat penampungan. Di tempat penampungan itulah kawanan pencuri itu mencuri dengan cara memasukkan getah dalam plastik. "Getah-gatah itu kami jual untuk bahan malam (lilin batik-Red)," tutur salah seorang tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 285 kg getah dan 120 kg yang telah diolah dan berwujud malam, serta mobil pikap pengangkut getah G1838 HB. Akibat pencurian itu Perhutani dan petani penyadap menderita kerugian puluhan juta rupiah.(G16-17) |