logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 17 Juli 2007 WACANA
Line

Proses Politik Semu dalam Pilkada

  • Oleh Bambang Prishardoyo

KENDATI Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dilangsungkan Juni 2008, gregetnya belum begitu terasa. Meskipun di titik tertentu telah bertebaran baliho "sosialisasi" -kalau belum boleh dibilang kampanye- dari para figur yang bakal tampil sebagai kandidat calon, masyarakat umumnya menyambut dingin-dingin saja.

Apakah kondisi itu disebabkan oleh karena kultur masyarakat Jateng yang adhem ayem, ataukah gambaran apatisme masyarakat yang tidak terlalu berharap banyak terhadap event tersebut?

Sejauh ini, sederetan nama sempat menghiasi bursa kandidat versi media massa, yakni HM Tamzil, Bambang Sadono, Bibit Waluyo, Sukawi Sutarip, Chaerul Rasjidm dan Eko Budihardjo.

Mencermati nama bakal cagub tersebut, ada satu yang memiliki brand image dengan parpolnya. Adalah Bambang Sadono, yang selain menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Jateng juga kader lama partai tersebut. Oleh karenanya, orang awam dengan gampang dapat mengatakan Bambang Sadono adalah orang partai.

Namun jika menilik calon lainnya, sulit kiranya untuk dikatakan sebagai orang partai. Bibit Waluyo, Sukawi Sutarip, Chaerul Rasjid, dan Eko Budihardjo, adalah orang profesional di bidang masing-masing. HM Tamzil, meskipun saat pencalonan Bupati Kudus diusung oleh PPP, tetapi sebelumnya dia sempat menjadi Wakil Bupati Semarang yang diusung partai lain. Sukawi dalam dua kali pilkada yang dimenanginya di Semarang, dalam dua kali itu pula ia diajukan oleh partai yang berbeda.

Mengaitkan antara figur kandidat dan partai menjadi penting, mengingat untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah, sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2 UU 32/2004 kandidat harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.

Ketentuan tersebut kerap kali menjegal calon potensial kepala daerah yang tidak memiliki kendaraan politik. Pilgub DKI Jakarta yang akan digelar bulan depan, belakangan diwarnai desakan untuk munculnya calon independen atau calon kepala daerah yang diusung bukan oleh parpol.

Faisal Basri, Agum Gumelar, Sarwono W Kusumaatmadja, adalah nama yang disebut-sebut sebagai calon independen. Desakan massa untuk bisa majunya calon independen kian menguat, lebih-lebih setelah nama-nama itu terjungkal dari pencalonan partai meski telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk keperluan mendapat kendaraan politik.

Namun, berbagai upaya memperjuangkan calon independen itu kandas. Peraturan perundangan yang ada saat ini memberikan hak monopoli hanya kepada partai. Tak ada pintu bagi mereka yang ingin berkompetisi tanpa dukungan partai.

Fenomena Menarik

Belajar dari pengalaman hasil pemilu, baik pilpres maupun pilkada yang telah berlangsung di berbagai daerah, ada temuan fenomena yang sangat menarik. Secara empiris hasil pilkada membuktikan bahwa parpol bukan sebagai faktor penentu dalam pemenangan suara.

Pilpres 2004 dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang berangkat dari Partai Demokrat. Padahal, partai pemenang terbesar dalam pemilu legislatif adalah PDI-P yang calonnya adalah incumbent Megawati.

Pilgub di Aceh, justru dimenangi oleh calon independen, bukan calon dari parpol. Di Demak, kendati perolehan PDI-P unggul dalam pemilu legislatif, tak cukup mampu mendudukkan kembali incumbent (bupati lama).

Di Semarang, pilkada terakhir dimenangi oleh Sukawi Sutarip yang pada pilihan kedua berganti kendaraan. Di Kabupaten Semarang, Bambang Guritno memenangi dua kali pilbup, juga berbeda kendaraan.

Atas fenomena tersebut, jelas bahwa paradigma rakyat pemilih dalam kehidupan politik telah bergeser dari kecenderungan emosional menuju rasionalitas. Pertandanya adalah kian kritisnya pemilih dalam menentukan kandidat yang layak jadi pemimpin. Mereka lebih melihat kepada figur (personal) sang calon, ketimbang partai pengusungnya. Dari realitas itu pula, semestinya dapat dipahami dengan gamblang bahwa ketentuan pencalonan yang mengharuskan melalui partai sesungguhnya sudah tidak relevan lagi.

Ambigu

Perundangan yang berlaku sekarang berkesan rancu dan ambigu. Sistem politik Indonesia maunya berbasis parpol, tetapi parpol sendiri boleh mengusung perorangan di luar partai. Peraturan yang memberikan kewenangan kepada parpol sebagai satu-satunya institusi yang melakukan perekrutan politik, sangat besar kemungkinan disalahgunakan oleh sebagian elite parpol untuk mematikan proses perekrutan yang demokratis. Bargaining yang terjadi tidak lagi sebatas pada visi, misi, atau idiologi partai.

Jika mau adil, mestinya perangkat peraturan yang menyertai pilkada harus imbang. Perlu ada regulasi yang ketat, bahwa partai jika akan mengusung calon harus berasal dari orang partai (kader partai). Juga regulasi tegas mengatur calon bisa terbuka dari perseorangan - bukan diusulkan partai - dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Dengan demikian, pilkada benar-benar sebuah proses politik yang demokratis sebagaimana amanah UUD 45. Parpol dengan sendirinya akan berbenah dan tampil menjalankan fungsi-fungsi yang seharusnya diemban. Parpol tak perlu gusar. Dengan mesin politik yang pasti lebih mapan, parpol yang dipercaya publik akan memenangi pertarungan mengalahkan calon independen.

Jika itu terjadi, pilkada sungguh-sungguh demokratis. Pilkada benar-benar dari, oleh, dan untuk rakyat, bukan dari, oleh, dan untuk partai.(68)

-- Drs Bambang Prishardoyo MSi, pemerhati sosial dan politik, Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FE Unnes


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA