| Selasa, 17 Juli 2007 | MURIA |
Lagi, Polres Amankan 546 Batang Kayu OlahanBLORA- Polres Blora kembali berhasil mengamankan 546 batang kayu olahan dan puluhan kayu jati ilegal dalam bentuk glondong, dalam lanjutan operasi Wana Lestari Candi 2007. Sebelumnya, Polres berhasil mengamankan 8 tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga hasil curian dari beberapa lokasi. Operasi yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Iskandar Zulkarnaen Sitorus Pane SIK, melibatkan ratusan petugas gabungan. Masing-masing dari Polres Blora 47 personel didukung sekitar 100 personel dari Polmob Perhutani KAPH Randublatung. Sasaran operasi yakni Dukuh Kenongogong, Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban. Dimungkinkan, lokasi yang pelosok dan untuk menjangkaunya petugas harus jalan kaki, diduga operasi telah tercium oleh warga. Terbukti, beberapa kayu, baik gelondong maupun olahan ditemukan petugas di ladang-ladang penduduk. Meski, sebagian petugas juga berhasil menyita dari rumah-rumah warga. "Untuk kayu yang ditemukan di ladang, dimungkinkan memang sengaja dibuang oleh pemiliknya, menyusul ada informasi akan ada operasi kayu dari petugas," jelas seorang petugas Satreskrim Polres Blora. Kayu Glondong Dalam operasi itu, petugas akhirnya berhasil menyita kayu jati berbentuk glondong sejumlah 37 batang (1,8 m3). Menyusul juga menyita 546 (7,12 m3) batang kayu jati olahan berbagai ukuran. Semua barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Blora. Kapolres Blora, AKBP Drs Lotharia Latif MHum ketika dikonfirmasi menjelaskan, operasi akan dilaksanakan selama 20 hari. Saat ini tim tengah memetakan sejumlah tempat yang diduga menjadi penyimpanan kayu jati ilegal. Sebagaimana diberitakan, dalam operasi Wana Lestari sebelumnya, tim gabungan dari Polres Blora dan Perhutani berhasil mengamankan 8 tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga hasil curian. Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya berupa parang, kampak, serkel dan beberapa sepeda motor. Untuk barang bukti yang berhasil disita, 116 batang (1,52 m3) kayu berbagai ukuran. Sementara untuk BB yang tidak masuk kategori temuan sejumlah 250 batang kayu baik gelondong maupun gergajian. Barang-barang ini ditemukan dari daerah Ngiyono, Kecamatan Japah, dan Nglawungan, Kecamatan Tunjungan. (ud-76) |