| Kamis, 12 Juli 2007 | PANTURA |
Pungutan Sekolah Masih Terjadi
KAJEN- Pungutan sekolah dengan dalih pengembangan atau daftar ulang kepada siswa baru atau lama masih dikeluhkan. Anggota Komisi D DPRD, Zaenal Arifin menandaskan, setelah kasus SMAN 1 Bojong, pihaknya masih mendapat banyak aduan dari warga. Masih saja ada sekolah yang menarik pungutan dengan dalih untuk pengembangan sekolah. "Nilainya bervariasi dan sebagian besar tidak diikuti dengan dasar yang jelas, sehingga membingungkan orang tua siswa," tuturnya. Masalah yang prinsip dalam penarikan itu adalah adanya kesan dipaksakan, sehingga masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi menjadi sangat terbebani dan tidak bisa berbuat apa-apa. Terkait masalah itu, Komisi D akan meminta izin ke pimpinan DPRD agar memanggil kepala Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan tentang masalah itu. "Kami minta agar Dinas Pendidikan serius menyikapi hal ini, khususnya menyangkut perlindungan terhadap warga miskin," paparnya. Dia minta Dinas Pendidikan melangkah serius dengan memantau seluruh sekolah dalam tahun ajaran baru ini, baik penerimaan siswa baru (PSB) maupun kenaikan kelas. Masih banyak orang tua siswa yang mengeluh dipungut biaya dengan alasan untuk daftar ulang atau syukuran. "Kami harap hearing bisa secepatnya digelar agar pungutan sekolah segera ditertibkan, dan warga miskin bisa tetap mendapat perlindungan," tegasnya. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan M Tambyan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan dikirim ke seluruh sekolah terkait larangan memungut biaya yang tidak jelas. "Surat edaran sudah saya buat dan diedarkan. Selengkapnya nanti saya jelaskan. Sekarang saya sedang di Jakarta," jelasnya saat dihubungi via telepon seluler, kemarin. Sebelumnya, Tambyan kepada Suara Merdeka menegaskan, warga yang tak mampu harus dilindungi dan tidak dipaksa membayar biaya apa pun di sekolah. Jika memang ada orang tua siswa yang tidak mampu, dia minta agar sekolah memberi kebijakan, baik dengan cara mengangsur atau bahkan dibebaskan. "Biaya daftar ulang dari dulu tidak diperbolehkan," tegasnya. (G16-65) |