| Kamis, 12 Juli 2007 | PANTURA |
Tiga Pengurus LVRI Tegal Jenguk HM ZakirTEGAL - Tiga pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tegal, yaitu Untung Suparit, Musholi dan Warid, Selasa (10/7) pukul 10.00 menjeguk mantan Wali Kota Tegal HM Zakir yang ditahan di Lapas Kelas II B Tegal karena kasus korupsi. Menurut Untung Suparit, hal itu dilakukan sebagai kepedulian terhadap musibah yang dialami Zakir. Dalam kunjungannya sekitar 15 menit itu, selain menanyakan tentang kondisi kesehatan juga memberikan bingkisan dan menyarankan agar tetap tabah. "Saat berbicang-bincang di ruang tamu Lapas mata pak Zakir sempat berkaca-kaca. Apalagi ketika kami akan pulang dia terlihat menangis," ujar Untung. Sementara itu, sejumlah pejabat dan warga yang prihatin terhadap kondisi Zakir juga telah menjenguk ke Lapas. Antara lain, Ketua Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Agil Riyanto Darmowiyoto, Wali Kota Adi Winarso SSos, Sekda Rahardjo SH dan Kepala Dishubpar Sumito SIP serta tiga warga Kota Tegal, yakni Lutfi AN, Entieh Mundakir dan Zaenal. Adi Winarso ketika ditemui mengaku, meski dirinya selama ini belum kenal dengan Zakir, namun upaya tersebut dilakukan hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap yang kena musibah dan untuk menjalin silaturahmi. Kesehatan Saat menjenguk dia juga sempat meminta kepada petugas Lapas untuk memperhatikan kesehatan Zakir karena sedang sakit diabetes dan jantung. Seperti diberitakan, Mantan Wali Kota Tegal yang menjabat selama dua periode, yakni 1990-2000, HM Zakir (67) ditahan di Lapas Kelas II B, Kota Tegal, Selasa (2/7). Penahanan tersebut berdasarkan hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Zakir. Dia ditahan karena terbukti melakukan korupsi. Yakni, pengadaan tanah untuk Polsek Tegal Selatan, lahan tidur (ladur) dasawisma di Martoloyo serta proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan. Akibat kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 73.304.000. Kasus korupsi itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, 31 Mei 2000. Saat itu, Zakir divonis dua tahun penjara denda Rp 15 juta dan subsider lima bulan kurungan serta harus membayar ganti rugi sebesar Rp 73 juta. (H17-52) |