| Kamis, 12 Juli 2007 | NASIONAL |
Lamban, Pengurusan Sertifikasi HAKISEMARANG - Merek dari industri kecil menengah (IKM) di Jateng rentan sekali terkena pembajakan. Sejak 2004 sampai 2006, dari 121 merek yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hanya 26 merek yang telah mendapatkan hak paten. Sisanya sampai saat ini tidak diketahui kejelasan merek itu ditolak atau tidak. Apalagi sampai pertengahan tahun ini ada penambahan 45 merek yang diajukan untuk mendapatkan hak paten. ''Kami sudah berupaya menanyakan proses sertifikasi HAKI ke Dirjen HAKI Departemen Perindustrian. Tapi dari mereka tidak ada tanda-tanda mengeluarkan sertifikat itu,'' kata Kepala Subbag TU Dinas Perindustrian Jateng, Niniek Suryatini saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD Jateng, Rabu (11/7). Dengan belum dimilikinya sertifikat HAKI, diakuinya akan menjadi bumerang bagi merek IKM Jateng. Sejauh ini sudah banyak hak merek, hak cipta, dan hak industri telah beralih tangan ke tempat lain. Seperti kasus hasil kerajinan kuningan di Pati, ternyata tidak bisa dipatenkan karena dengan hasil yang sama telah terdaftar HAKI oleh perajin kuningan dari Medan. Belum untuk batik, industri makanan, dan industri tangan yang lain. Menyikapi hal itu Dinas Perindustrian Jateng tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya UU No 19/2002 tentang HAKI menyebutkan sertifikat itu diberikan bagi pendaftar pertama. ''Seperti hasil kuningan yang dipatenkan perajin Medan. Meski perajin Pati telah lama menekuni usaha itu, tetapi keburu yang mendaftarkan orang Medan, jadinya yang diberi hak paten Medan. Semestinya UU itu dikaji ulang lagi,'' kata dia. Sejauh ini dinas sudah berupaya melakukan sosialisasi hak paten pada industri kecil. Ada beberapa faktor yang membuat mereka enggan mendaftarkan diri yakni masalah pengurusan yang berbelit-belit, biaya mahal, dan kesadaran yang rendah. ''Jadinya hasil mereka sulit dijual. Kalaupun bisa rentan sekali dituntut dengan dalih penjiplakan.'' Wakil Ketua Komisi A, Husen Syifa menyayangkan langkah pemerintah yang lamban memberikan hak paten bagi industri kecil. ''Kalau tidak segera dibentengi dengan HAKI, tahun 2010 sebagai era pasar bebas industri kita akan kalah, karena tidak boleh beredar barang sejenis,'' katanya. Anggota komisi lainnya Muhammad Muzammil, pemprov harus mulai mengindentifikasi hasil-hasil industri kecil. Setidaknya harus mendorong lagi industri untuk mendaftarkan diri untuk memiliki HAKI. (H37,H7-46) |