| Kamis, 12 Juli 2007 | MURIA |
Lelang Buku Ajar BermasalahJEPARA- Proses lelang buku ajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK negeri dan swasta oleh Dinas P dan K Jepara dengan nilai penawaran Rp 9 miliar lebih kini bermasalah. Sejumlah perusahaan keberatan dengan proses lelang. Meski telah mengumumkan calon pemenang pada 30 Juni lalu, namun dinas hingga Rabu kemarin (11/7) belum bisa menjelaskan hasil final lelang. "Masih dalam proses. Jadi belum final. Kami akan memberikan penjelasan antara satu dan dua pekan lagi," kata Kepala Dinas P dan K, Bambang Santoso, kemarin. Namun, dia belum bersedia menjelaskan mengapa proses tersebut dikatakan belum final, sedangkan pengumuman calon pemenang sudah disebar ke peserta lelang. Tiga perusahaan yang yang diumumkan sebagai calon pemenang dinilai peserta lain bermasalah, sehingga kualifikasinya dipertanyakan. Calon pemenang pertama adalah PT Yudhistira Ghalia Ind dengan dukungan PT Widya Duta Grafika. PT Yudhistira menawar Rp 7,4 miliar. Calon pemenang kedua CV Sahabat Klaten dengan penawaran Rp 6,9 miliar, dan calon pemenang ketiga CV Mediatama Surakarta dengan penawaran Rp 7,5 miliar. Perusahaan yang menyanggah/mempertanyakan hasil pengumuman lelang itu di antaranya adalah CV Aneka Ilmu Semarang dengan penawaran Rp 7,89 miliar dan PT Intan Pariwara Rp 7,84 miliar. Bahkan, CV Aneka Ilmu melalui direkturnya, Prihatiningtyas melampirkan surat sanggahan keberatan proses lelang ke Kejari Jepara 3 Juli lalu. "Ya kami sudah menerima surat sanggahan itu," kata Kasi Intel Kejari Jepara, Slamet Siswanta SH, saat dikonfirmasi. Aneka Ilmu maupun Intan Pariwara dalam surat permintaan penjelasannya ke panitia lelang menyatakan ketiga perusahaan calon pemenang itu bermasalah. PT Widya Duta Grafika telah mencabut dukungan ke PT Yudhistira pada 27 Juni, sehingga PT Yudhistira tak dapat memenuhi persyaratan. CV Sahabat juga disebut tidak dapat memenuhi persyaratan karena alamat yang tercantum dalam amplop tak sesuai Berita Acara Pembukaan (BAP) penawaran, serta tak memenuhi ketentuan perpajakan tiga bulan terakhir. Sedangkan CV Mediatama direkturnya sedang berperkara dengan Polwil Surakarta dalam kasus pencemaran nama baik sesuai surat pengaduan dengan nomor pelaporan No Pol B/LP/914/VI/2007/SPK III dengan pelapor Trijaya Suranto SPd (33), warga Surakarta. Bambang Santoso dalam surat penjelasan bertanggal 4 Juli mengenai hal itu menjelaskan pihaknya menghargai semua sanggahan. Soal pencabutan dukungan oleh PT Widya Duta Grafika ke PT Yudhistira, ia menyatakan pencabutan dibuat setelah proses pembukaan penawaran 14 Juni. Dalam penyusunan dokumen penawaran, khususnya pada rincian harga penawaran yang disampaikan PT Yudhistira tidak mencantumkan dukungan dari PT pendukung.(H15,J4-19) |