logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Juli 2007 BANYUMAS
Line

Baliho Cabup Terkena Pajak

PURWOKERTO-Pemasangan baliho calon bupati (Cabup) wajib membayar pajak. Pasalnya, baliho, spanduk maupun media reklame lainnya merupakan bagian dari sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan tertentu. Hal itu diatur dalam Perda No 9 Tahun 1998 tentang Reklame, dan Surat Keputusan Bupati No 42 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Perda Reklame.

''Jadi apapun bentuk reklame baik spanduk maupun baliho kalau itu terkait dengan kepentingan informasi dan sosialisasi ke masyarakat tetap harus membayar pajak. Kecuali itu baliho pemerintah,'' kata Lilik Murjito, petugas bagian penanganan reklame di Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi 9KPPI) Banyumas, kemarin.

Untuk pemasangan setiap baliho wajib pajak termasuk cabup maupun tim suksesnya dikenai biaya Rp 7.500. Wajib pajak yang kena adalah badan usaha maupun perseorangan. Kalau untuk layanan dari pemerintah ada dispensasi tersendiri. Bentuk pajaknya berupa stiker tempel yang harus dipasang di baliho atau reklame lain. ''Kalau dari pemasangan sampai 7 hari tidak segera dilengkapi tanda bayar pajak, bisa lansung ditertibkan seperti di bongkar atau diturunkan secara paksa oleh aparat terkait,'' ujarnya.

Tidak Sepakat

Dia tidak sepakat dengan lontaran Ketua Komisi A DPRD Wiyono, beberapa hari lalu, untuk baliho dari calon kades, bupati, gubernur tidak ditarik retribusi. Kata Wiyono, itu belum diatur secara jelas dalam perda.

''Aturan dalam Perda Reklame sudah jelas. Karena ini belum ada ketentuan resmi dari KPUD ya semua yang terkait pemasangan reklame cabup ya harus mengacu pada perda tersebut,'' tandasnya.

Ketua Satria Legal Wacth (SLW) Banyumas, Suradi Al Kharim dalam keterangan persnya secara terpisah mengatakan, seharusnya wakil rakyat tidak memberikan pernyataan yang justru mendorong masyarakat untuk melanggar aturan yang sudah ada. ''Mestinya mereka harus mendorong masyarakat termasuk bakal calon bupati untuk tertib dan taat kepada aturan. Bukan sebaliknya malah mendorong untuk melanggar aturan,'' kritiknya.(G22,in-55)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA