| Rabu, 11 Juli 2007 | PANTURA |
Simpan Kayu Jati Ilegal, DitangkapPEMALANG - Karena menyimpan kayu jati ilegal yang tak dilengkapi surat-surat, Tarmono alias Kada (59) warga RT 1 RW 5, Desa Banjarmulya, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, ditangkap tim operasi Hutan Lestari, Kamis (5/7). Operasi dilakukan Polsek Pemalang dengan menyisir desa di pinggir hutan. Atas informasi warga, akhirnya tim menggeledah rumah Kada dan ditemukan 18 kayu balok berbagai ukuran, 20 lempeng kayu dan tiga batang kayu gelondongan. Ditahan Kapolres AKBP Drs Agus Broto Waspodo melalui Kapolsek Pemalang AKP Sukono mengatakan, kayu tersebut disimpan di bagian rumah sisi belakang. Pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat sehingga disita. Kini kayu diamankan di gudang mapolsek. Sedangkan pemilik kayu ditahan karena melanggar UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Operasi Hutan Lestari dilaksanakan 29 Juni hingga 18 Juli 2007. Sasarannya adalah pemukiman dekat hutan. Dari kegiatan operasi baru sejumlah kayu tersebut yang bisa diamankan.(sf-17) |