| Rabu, 11 Juli 2007 | NASIONAL |
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan RotanJAKARTA - Penyelundupan kayu rotan, cendana, dan kayu olahan berhasil digagalkan pihak bea cukai. Penyelundupan ini bisa berpotensi merugikan negara sebesar satu miliar rupiah lebih dan kerusakan ligkungan. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan melalui hasil intelijen pihak bea cukai. Dua kontainer rotan ke India dan Hong kong, satu kontainer kayu cendana ke China, dan tiga kontainer kayu olahan ke Jepang itu diselundupkan dengan berkedok dokumen pabean sebagai permen, nata de coco, kayu kecapi, dan biji buah pinang. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Tanjung Priok Agung Kuswandono, meskipun tidak merugikan secara finansial terhadap negara, penyelundupan ini bisa merusak lingkungan. ''Bayangkan dari enam kontainer ini berapa banyak pohon rotan dan cendana yang ditebang. Padahal kayu-kayu itu dilindungi pemerintah dan dilarang untuk diekspor,'' tegasnya kepada wartawan di Pelabuhan Peti Kemas di Koja, Tanjung Priok Selasa (10/7). Membatasi Ekspor Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 12 tanggal 30 Juni 2005, pemerintah membatasi ekspor rotan untuk menjaga kelestariannya. Ekspor rotan diperbolehkan jika bentuknya sudah dalam bentuk barang jadi. Begitu pula dengan kayu cendana yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 01 tanggal 22 Januari 2007 dilarang untuk diekspor. Penyelundupan serupa memang masih sering terjadi, karena itu pihaknya melakukan kajian intelijen untuk mencegahnya. Penyidikan terhadap temuan satu minggu lalu itu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dia mengaku belum memeriksa dokumen kepemilikan barang secara pasti. ''Yang jelas tiga jenis kayu itu milik tiga perusahaan berbeda. Penyidikan baru akan kami lakukan. Namun dari hasil analisis kami, ada kemungkinan barang selundupan ini milik perusahaan yang data ekspornya sudah tidak aktif,'' katanya. Menurutnya, data sebelumnya milik perusahaan tersebut sudah dalam proses penyidikan karena perusahaan itu secara tiba-tiba melakukan ekspor lagi setelah lama vakum. Setelah penyidikan, kasus ini akan dibawa ke meja hijau. Barang bukti untuk sementara masih disimpan di pelabuhan sampai hasil pengadilan ditetapkan. Direktur Audit Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan, kegiatan intelijen yang dilakukan KPU mempunyai tujuan pengawasan efektif dan pelayanan prima. ''Temuan ini merupakan hasil analisis pengawasan, dari banyaknya penyelundupan serupa,'' ujarnya. Menurutnya, kapasitas pelabuhan Tanjung Priok yang besar memungkinkan terjadinya tingkat penyelundupan yang besar pula. Karena itu butuh pengawasan melalui kegiatan intelijen untuk mencegahnya.(J10-49) |