| Rabu, 11 Juli 2007 | NASIONAL |
Semua Jaksa Kasus BG Akan DiperiksaSEMARANG- Kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku ajar di Kabupaten Semarang tambah ramai. Dakwaan perubahan perkara terdakwa Bupati Semarang nonaktif Bambang Guritno (BG) yang tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Ungaran tampaknya jadi tamparan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Moch Ismail. Selasa (10/7), Kajati menggelar jumpa pers terkait masalah tersebut di ruang kerjanya. Didampingi Asisten Pidana Khusus Uung Abdul Syakur, Ismail menyatakan, peristiwa itu patut menjadi evaluasi bagi kejaksaan di era kepemimpinannya. "Saya tidak tahu dakwaan itu diubah. Kalau saja saya tahu, semacam ini tak akan pernah terjadi." Kajati mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan agar jajaran pidsus melakukan eksaminasi khusus. Dia juga sudah meminta jajaran pengawasan Kejati nantinya melakukan inspeksi. "Semua jaksa yang pernah menangani kasus ini akan diperiksa," kata Ismail. Dia mengaku, sudah membentuk tim eksaminasi khusus dan inspeksi, Senin (9/7). Sekarang ini, tim eksaminasi sudah mulai bekerja. Eksaminasi akan dilakukan lebih dulu. Sebab hasilnya akan menjadi dasar bagi tim inspeksi. Dia tidak menyebut orang per orang yang akan diperiksa. Menurut dia, bukan jaksa penuntut yang akan diperiksa, melainkan seluruhnya. "Semua! Mulai dari jaksa intel, penyidik, sampai penuntut umum, yang pernah menangani kasus itu, termasuk mereka yang sudah dimutasi dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Ambawara." Eksaminasi dilakukan untuk menilai apakah penanganan perkara tersebut, mulai dari intel, penyidikan, penuntutan, sampai putusan sela, sudah dilakukan secara profesional atau belum. "Hasil eksaminasi dengan inspeksi akan dipadukan. Kalau dalam penanganannya ada jaksa yang terindikasi dan terbukti melakukan perbuatan tercela, ya akan dijatuhi sanksi." (H30-46) |