| Rabu, 11 Juli 2007 | NASIONAL |
Direktur PJTKI Fiktif Ditangkap
SEMARANG- Direktur Operasional PT Ega Bima Tama (EBT), Sigit Mulyo Siswahyudi (43), ditangkap petugas unit Ranmor Polres Semarang Barat, Selasa (10/7). Lelaki itu diduga mengetahui perihal kasus penipuan dengan kedok Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Polisi mengamankan Sigit setelah puluhan korban perusahaan fiktif itu melapor ke Mapolres Semarang Barat dan Mapolwiltabes Semarang. Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Semarang Barat, Sigit langsung dibawa ke kantor PT EBT di Jl Durian Utara I No 14 Semarang. Kanit Ranmor Polres Semarang Barat Ipda Yul Mulyadi meminta lelaki itu menunjukkan sejumlah dokumen yang masih disimpan di ruangan kantor itu. Selain menyita beberapa dokumen, polisi menginventarisasi dan mengamankan barang-barang milik perusahaan itu. Selain itu, aset perusahaan seperti, kursi, meja, lemari, kipas angin, lukisan, televisi, tak luput dari sitaan polisi. Hingga kemarin, polisi baru menangkap Sigit, sedangkan lima karyawan lainnya belum diketahui keberadaannya. Ditengarai, mereka kabur setelah beberapa korban protes tidak adanya kejelasan pemberangkatan mereka ke Jepang, setelah menyetor Rp 8,5 juta hingga Rp 16 juta. Sigit mengungkapkan, EBT di Semarang merupakan kantor pusat. Ada 11 kantor cabang di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di antaranya, Purwodadi, Banjarnegara, Magelang, Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Trenggalek, dan Madura. Bahkan kantor cabang PT EBT juga menjangkau wilayah Lampung. Menurut Sigit, karyawan di kantor pusat berjumlah enam orang. Mereka adalah Wahyuni (komisaris), Hermawan Yuli Prasetyo (direktur utama), Yuni Ariyanti (manager keuangan), Uswatun Khasanah alias Fitri (bagian administrasi), dan seorang satpam bernama Gunawan. Suami-Istri Sedangkan dirinya dipercaya menjabat sebagai direktur operasional sejak pertengahan Juli 2006 lalu. "Saya digaji oleh Pak Hermawan Rp 1,5 juta per bulan. Semua pengeluaran dan pemasukan uang perusahaan dikelola Pak Hermawan dan Bu Wahyuni. Saya hanya menjalankan perintah saja," ungkap Sigit. Hermawan dan Wahyuni adalah pasangan suami istri. Sedangkan istrinya, Yuni Ariyanti, adalah saudara kandung Hermawan. Namun, Sigit mengaku tak mengetahui keberadaan pasangan itu. "Saya sampai sekarang juga tidak mengetahui kemana istri saya," kata warga Jl Gaharu Utara No 28 Banyumanik Semarang itu. Lelaki itu mengakui, sepanjang perusahaan berdiri, belum pernah sekali pun mengirim calon TKI ke luar negeri. Kendati demikian, perusahaan tetap merekrut calon TKI dengan imingi-iming kerja ke Jepang, dengan biaya pendaftaran antara Rp 8,5 juta hingga Rp 16 juta. "Seingat saya sudah ada 178 orang yang mendaftar dan menyetor uang. Tapi seluruh uang setoran itu dibawa Pak Hermawan," kata Sigit. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Edi Joko Pramono menyatakan, pihaknya akan menyelidiki status perusahaan pengiriman tenaga kerja EBT. Bila statusnya berizin pihaknya akan mencabutnya. Namun bila ilegal, pihaknya menyerahkan ke kepolisian. Dari data dinas tercatat jumlah PJTKI dari pusat ada 3 perusahaan dan 419 cabang PJTKI. ''Belum bisa saya nyatakan perusahaan itu legal atau ilegal. Biasanya kantor PJTKI mempunyai cabang di daerah-daerah. Kalau memang itu PJTKI resmi akan kita panggil dan minta keterangan. Jika terbukti salah bisa dicabut izinnya. Tapi kalau tidak ya kita serahkan polisi,'' katanya. Kendati demikian, pihaknya merasa tidak pernah merasa memberikan izin kepada PT EBT untuk beroperasi memberangkatkan tenaga kerja dari Jateng. Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan itu diketahui bergerak dalam bidang perdagangan umum, pemasok dan kontraktor.(H21,D12,H37-77) | ||||